Surabaya | jurnalpagi.id
Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu menjalani persidangan atas dakwaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang. Keduanya diduga memanfaatkan modus bisnis perdagangan buah impor yang ternyata fiktif, menjanjikan keuntungan hingga 10 persen, dan merugikan puluhan investor dengan nilai kerugian diperkirakan melampaui Rp200 miliar.
Dalam sidang yang sedang berlangsung, kedua terdakwa dijerat beberapa pasal sekaligus, yakni Pasal 492 KUHP 2023 tentang penipuan, Pasal 486 KUHP 2023 tentang penggelapan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP 2023 tentang tindak pidana pencucian uang. Seluruh pasal tersebut digabung dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan keterangan dalam persidangan, modus operandi keduanya berjalan sejak April 2024 hingga November 2025. Dimas dan Virta mendirikan CV. Insan Bumi Indonesia dan memperkenalkan diri bergerak di bidang perdagangan impor buah. Keduanya membagi peran: Dimas bertugas mencari investor, sedangkan Virta membuat surat pesanan (PO) fiktif yang berisi jenis barang, jumlah, tanggal jatuh tempo, serta keuntungan yang dijanjikan kepada calon penanam modal.
Kepada para korban, khususnya Muhammad Yusuf Ibnoe, Dimas menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen dari modal dalam jangka waktu 21 hingga 25 hari. Pembayaran dikirimkan melalui rekening CV. Insan Bumi Indonesia, rekening pribadi Dimas di BCA, maupun rekening BCA dan Bank Mandiri atas nama Virta. Untuk meyakinkan korban, keduanya juga menunjukkan foto-foto kegiatan bisnis, bahkan Virta sempat mengajak Yusuf ke tempat kerjanya seolah-olah usaha tersebut benar-benar berjalan.
Pada November 2025, pengembalian modal dan keuntungan mulai macet. Saat ditagih, Virta akhirnya mengaku bahwa bisnis buah impor tersebut tidak ada dan seluruh PO yang dibuatnya adalah fiktif. Sementara itu, Dimas justru beralih mengaku sebagai korban Virta. Namun, ketika keduanya dipertemukan, Dimas tidak menuntut pertanggungjawaban apa pun kepada Virta — hal yang justru memperkuat dugaan bahwa keduanya bekerja sama secara terencana.
Dari total dana yang disetorkan Muhammad Yusuf Ibnoe sebesar Rp88.776.950.000, terdakwa baru mengembalikan Rp78.235.093.700, sehingga kerugian yang ditanggung korban tersebut mencapai Rp10.541.856.300. Jika ditotal dengan kerugian dari 22 korban lainnya, nilai kerugian keseluruhan diperkirakan melampaui Rp200 miliar.
Kuasa hukum korban Muhammad Yusuf Ibnoe yakni Rohmad Amrulloh berharap proses hukum yang berjalan dapat mengembalikan kerugian para korban. Para korban meminta Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim menangani perkara ini dengan sungguh-sungguh dan penuh amanah, mengingat jumlah korban yang banyak serta nilai kerugian yang besar.
” Para korban juga mengharapkan perhatian Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar kasus ini ditangani secara serius dan dapat memberikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Amrulloh.
No comments yet.