TERKINI

Louis Beri Pengakuan Dianiaya dan Dicekik oleh Yusuf dan Poerwantoro Prazigi

Sep 03 20267 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi bukti yang ditunggu dalam persidangan dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim akan memeriksa rekaman tersebut pada sidang pekan depan setelah mendengar langsung keterangan Louis sebagai saksi korban, Rabu (2/9/2026).

Sidang dengan terdakwa Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut itu dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati hadir mewakili penuntut umum.

Di hadapan majelis hakim, Louis menguraikan dugaan kekerasan yang dialaminya ketika sedang memuat buah ke dalam kontainer. Ia menyebut Yusuf lebih dulu memukul bagian bibir dan pelipisnya.

Louis kemudian mengaku dipegangi dan kembali mendapat kekerasan pada bagian belakang kepala hingga mengalami cekikan. Akibat kejadian tersebut, ia menyatakan mengalami sejumlah luka.

“Badan saya sakit semua. Ada lecet, memar dan luka bagian kepala belakang,” ujar Louis dalam persidangan.

Keterangan Louis dibantah Poerwantoro. Terdakwa tersebut mengaku tidak memukul Louis dan menyatakan kehadirannya saat kejadian justru untuk menghentikan keributan.

“Saya tidak memukul Luis dari belakang. Saya cuma melerai saat itu,” kata Poerwantoro di hadapan majelis hakim.

Kesaksian lain disampaikan Natalia, saudara Louis. Natalia mengaku tidak menyaksikan langsung peristiwa kekerasan tersebut. Namun, ia menyebut memiliki rekaman CCTV yang dapat memperlihatkan kejadian di lokasi.

“Saat kejadian saya tidak ada. Saya ada bukti CCTV-nya. Saat itu saya dihubungi Kris, kemudian saya datang,” kata Natalia.

Setelah tiba di lokasi, Natalia mengaku melihat Poerwantoro berada di tempat kejadian. Ia juga melihat kondisi Louis yang menurutnya mengalami sejumlah luka.

“Saya melihat ada Poerwantoro (Sengek), sementara kondisi adik saya, Luis, mata sebelah kanannya bengkak, bagian kepala mengalami luka dan bajunya robek. Badannya juga gemetaran,” ujarnya.

Louis kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum. Natalia mengatakan dampak yang dirasakan adiknya tidak hanya secara fisik.

“Kemudian kita visum. Kalau kondisi fisiknya tidak seberapa, namun kondisi mentalnya yang kena,” ungkap Natalia.

Tawaran Uang dalam Restorative Justice
Persidangan juga mengungkap proses restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh di tingkat kepolisian. Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses tersebut kepada Natalia.

Natalia menegaskan dirinya tidak menjadikan perkara tersebut sebagai sarana untuk memperoleh uang. Ia menyebut tujuan dirinya membawa perkara tersebut adalah mendapatkan keadilan.

“Saya di sini tidak cari uang. Saya mencari keadilan,” tegas Natalia.

Dalam keterangannya, Natalia kemudian mengungkap adanya tawaran uang selama proses RJ. Menurut dia, tawaran tersebut bermula dari Rp10 juta, meningkat menjadi Rp20 juta, hingga terakhir mencapai Rp150 juta.

“Jujur saat itu ada uang yang ditawarkan, terakhir sebesar Rp150 juta. Prosesnya dari Rp10 juta, Rp20 juta dan seterusnya. Saya diintervensi,” ungkapnya.

Natalia juga membantah ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar.

“Itu tidak ada,” tegasnya.

Keterangan Natalia tersebut kembali dibantah dari kubu terdakwa. Yusuf menyangkal pernah melakukan ancaman, sedangkan Poerwantoro tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap Louis.

Majelis hakim kemudian mengarahkan perhatian pada rekaman CCTV yang disebut Natalia sebagai bukti kejadian. Hakim Pujiono memastikan rekaman tersebut akan diperiksa dalam persidangan berikutnya.

“Nanti sidang minggu depan kita lihat CCTV-nya,” ujar Pujiono.

Pemeriksaan CCTV menjadi penting karena rekaman tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim mencermati rangkaian kejadian secara lebih utuh dan menguji silang keterangan yang telah disampaikan para pihak di persidangan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah luka yang dialami Louis pada bagian kepala dan wajah. Salah satunya berupa luka pada pipi kanan berukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter.

“Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar JPU Dilla.

Jaksa juga menguraikan nama Fatah alias Celeng dalam dakwaan. Fatah disebut turut terlibat dalam rangkaian dugaan kekerasan terhadap Louis.

Menurut dakwaan, Fatah diduga melakukan kekerasan terhadap korban, termasuk membanting dan mencekik. Ia juga disebut mengancam Louis agar tidak menceritakan peristiwa tersebut, dengan ancaman yang mengarah pada pembunuhan.

Namun, Fatah belum menjalani persidangan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Share to

Related News

PT Java Fortis Corporindo Gugat Nany Wid...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kerugian perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan hukum di...

Digugat PMH Oleh Andre Gunawan, Dewan Ke...

by Sep 02 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Andre ...

Tipu 23 Orang Senilai 200 Miliar, Dimas ...

by Agu 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu menjalani persidangan a...

Sidang PMH Penarikan Mobil HRV, Hakim So...

by Agu 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan mobil Honda ...

Sengketa Pengadaan Lahan 21,4 Miliar, Ah...

by Agu 27 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang senilai Rp21,4 miliar ...

Boklay Tersudutkan Usai Erwind Hartanto ...

by Agu 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum Erwind Hartarto, Eduard Rudy, membantah keras pernyataan Peter ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top