Redaksi • Nov 04 2026 • 11 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tiga unit mobil dengan nilai kerugian mencapai Rp1,26 miliar di Surabaya mengungkap rangkaian transaksi bernilai ratusan juta rupiah yang kini dipersoalkan secara hukum.
Terdakwa Agus Halim diduga menawarkan kendaraan dengan iming-iming keuntungan dari penyewaan, sebelum ketiga mobil tersebut tak lagi diketahui keberadaannya oleh korban
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/10/2026), saksi korban Tjan Stefani Margareta membeberkan pembayaran untuk tiga kendaraan, yakni Toyota Vellfire tahun 2010, Toyota NAV1 tahun 2013, dan Toyota Camry Hybrid tahun 2013.
Di hadapan majelis hakim, Stefani menegaskan bahwa tawaran penyewaan mobil bukan semata-mata berasal dari keinginannya. Menurut dia, terdakwa justru meyakinkannya bahwa kendaraan yang dibeli dapat menghasilkan pemasukan dari bisnis persewaan.
“Lho Ce, nggak apa-apa, nanti mobilnya ini kan bisa disewakan,” ujar Stefani menirukan perkataan terdakwa.
Ia menyatakan telah memiliki mobil sebelumnya sehingga tidak menjadikan kebutuhan kendaraan sebagai alasan utama pembelian. Janji penyewaan tersebut, menurut keterangannya, menjadi bagian dari penjelasan yang disampaikan terdakwa.
Untuk Toyota Vellfire tahun 2010, Stefani mengaku menyerahkan uang Rp50 juta pada 30 September 2014, kemudian Rp100 juta pada 3 Oktober 2014. Pembayaran berikutnya dilakukan menggunakan cek Bank Mustika senilai Rp350 juta pada 4 November 2014.
Total pembayaran untuk kendaraan tersebut mencapai Rp500 juta.
Belum tuntas persoalan transaksi pertama, terdakwa kembali menawarkan Toyota NAV1 2.0 V A/T tahun 2013 dengan harga Rp300 juta pada Oktober 2014.
Menurut Stefani, terdakwa kembali meyakinkannya agar segera membayar uang muka supaya kendaraan tersebut tidak dijual kepada orang lain.
“Gak papa, Ce, DP ae supaya gak dijual ke orang lain,” kata Stefani, mengutip perkataan terdakwa.
Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp50 juta pada 23 Oktober 2014 dan mentransfer Rp250 juta ke rekening BCA atas nama Agus Halim pada 29 Oktober 2014.
Dalam keterangannya, Stefani juga menyebut mobil NAV1 tersebut kemudian digunakan oleh istri terdakwa ketika sedang hamil.
Persoalan semakin mencuat ketika transaksi kendaraan ketiga berlangsung. Stefani mengatakan dirinya kembali diminta menyerahkan uang meski kendaraan beserta dokumen kepemilikannya tidak dibawa saat transaksi.
“Saya percaya,” ungkapnya di persidangan.
Mobil ketiga yang ditawarkan adalah Toyota Camry Hybrid A/T tahun 2013 dengan harga kesepakatan Rp450 juta. Stefani menyebut terdakwa meminta pembayaran Rp250 juta pada 4 November 2014 dan Rp200 juta pada 17 November 2014.
Menurut kesaksian Stefani, persoalan mulai terbuka ketika dirinya menanyakan keberadaan mobil dan BPKB yang dijanjikan.
Pada Desember 2014, ia mengaku didatangi Agus Halim bersama istrinya. Dalam pertemuan itu, menurut Stefani, pasangan tersebut menyampaikan bahwa mobil impian terdakwa terpaksa dijual dengan harga Rp450 juta.
Ketika ditanya ketua majelis hakim mengenai kendaraan yang dimaksud, Stefani menjawab bahwa mobil tersebut adalah Toyota Camry.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan rangkaian penguasaan kendaraan dan dokumen yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Saksi Antonius, suami Stefani, turut memberikan keterangan dalam persidangan. Ia mengatakan pernah memiliki hubungan dekat dengan Agus Halim seperti keluarga sejak 2014. Namun, hubungan itu berubah setelah persoalan yang dialami istrinya.
“Sejak istri saya ditipu, saya tidak merasa dekat lagi seperti keluarga,” ujarnya.
Terkait dugaan pemalsuan BPKB, Antonius menyatakan mengetahui persoalan tersebut setelah melihat hasil pemeriksaan forensik dari kepolisian pada 2015.
Sementara itu, saksi Tjan Steven Yuwono Candra menerangkan bahwa dirinya bersedia membeli mobil-mobil tersebut setelah dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat. Belakangan, ia mendengar Agus Halim ditangkap pada 2015 terkait perkara BPKB palsu.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim menanyakan apakah ketiga saksi pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pidana Agus Halim sebelumnya. Ketiganya menjawab tidak pernah.
Ketika ditanya mengenai lamanya hukuman dalam perkara terdahulu, Stefani menyebut Agus Halim telah divonis lebih dari dua tahun.
Majelis hakim juga menanyakan keberadaan ketiga mobil yang menjadi objek perkara. Stefani dan Antonius mengaku tidak mengetahui lokasi kendaraan-kendaraan tersebut saat ini.
Mengenai istri terdakwa, Erlinda Halim, Stefani menyebut yang bersangkutan berada di wilayah Palopo, Sulawesi Selatan, dan masih berkomunikasi dengan Agus Halim. Ia juga mengaku mengetahui adanya pengiriman barang kepada terdakwa pada 2026.
Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 10 bulan ...
Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan perkara dugaan penipuan jual beli tiga mobil senilai Rp1,26 mil...
Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Indah Kunta...
Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang mas...
Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa ganti rugi atas hilangnya empat koper dalam perjalanan internasion...
Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ...

No comments yet.