TERKINI

Kecewa Sidang, Kuasa Hukum ini Sebut Ada Saksi Fakta Dihilangkan Dalam BAP

Mar 30 2022801 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra dan Annie Halim, Dirut PT Bumi Citra Pratama kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/3/2022). Tiga saksi dihadirkan jaksa penuntut umum untuk dimintai keterangannya pada sidang kali ini.

Dari ketiga saksi yang dihadirkan, hanya satu yang hadir untuk memberikan keterangannya secara langsung di muka persidangan yakni Betty Herlina. Dua saksi lainnya memilih memberikan keterangannya secara teleconference yakni Hadiyanto dan Ferry Wijaya.

Welfried Silalahi, kuasa hukum kedua terdakwa menyebut bahwa dari keterangan saksi-saksi terungkap beberapa fakta persidangan. “Fakta sidang diantaranya, soal adanya saksi yang sudah dikonfrontir hilang di BAP (Berkas Berita Acara, red), ada marketing langsung bernama Hendro yang tidak kami temukan dalam berkas BAP,” ujarnya usai sidang.

Welfried tidak mau berspekulasi atas hilangnya nama Hendro dalam BAP yang digunakan dalam persidangan. Namun, dirinya melihat ada kejanggalan karena ada saksi fakta yang hilang. “Kami tidak bisa menyatakan apapun, tapi memang ada keanehan yang terjadi bahwa ada saksi fakta yang hilang,” tegasnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah dari keterangan saksi marketing dan nasabah yang menyebut bahwa investasi yang ditawarkan bukan dalam bentuk deposito. “Investasi yang ditawarkan adalah Medium Team Note (MTN), bukan deposito,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Welfried, para nasabah mengetahui dengan benar bahwa investasi ini tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan memang tidak ada izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). “Memang investasi MTN tidak harus perlu izin OJK. Dan saat berinvestasi dia (korban) menandatangani perjanjian. Kemudian saat gagal bayar, dia mendapat jaminan berupa tanah. Tapi ketika tadi (korban) ditanya apakah PPJB dilanjut ke AJB, dia mengaku bersedia,” ungkapnya.

Baca juga :  Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perintahkan Status Hermanto Oerip Jadi Tahanan Rutan

Atas dasar tersebut, Welfried tetap yakin bahwa perkara yang menjerat kedua kliennya ini merupakan perkara perdata. “Jadi kami tetap pada pernyataan kami bahwa perkara ini terlalu dipaksakan, karena perkara ini merupakan perkara perdata dan bukan pidana,” tegasnya. (ndi)

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top