TERKINI

Perkosa Pemandu Lagu. Oknum Satpol PP Ditahan

Apr 01 20221.074 Dilihat

SURABAYA | Jurnalpagi.id – Polrestabes Surabaya menangkap seorang oknum Satpol PP Surabaya yang diduga memperkosa pemandu lagu.

“Iya, Benar (ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (1/4/2022).

Mirzal Maulana menerangkan setelah dilakukan identifikasi keberadaan Oknum Satpol PP dan semua data berserakan. Maka Pelaku yang merupakan Oknum Satpol PP tersebut langsung ditangkap.

“Pelaku berinisial KTI Oknum Satpol PP, sudah ditangkap Rabu malam (30/3) dan langsung dilakukan penahanan,”terang Mirzal.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara. (Fry)

Baca juga :  Joko Cahyono : Klien Kami Dilaporkan Pidana Dalam Peristiwa Hukum Hutang Piutang
Share to

Related News

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top