TERKINI

Pasca Dua Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, PN Surabaya Belum Berencana Lakukan Tes Urine Para Hakim

Jun 03 2022653 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum berencana melakukan tes urine untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh para hakim. Penyalahgunaan narkoba di lingkungan badan peradilan itu kian meresahkan setelah dua hakim PN Rangkasbitung ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

“Mungkin besok akan saya tanyakan (ke pimpinan), apakah ada antisipasi penyalahgunaan narkoba. Kalau dari PN Surabaya belum ada (rencana tes urine),” ujar Gede Agung Parnata, Humas PN Surabaya, Kamis (2/6/2022).

Sesuai mekanisme, tes urine bisa dilakukan secara mandiri oleh PN Surabaya, tanpa melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung. “Biasanya tes urine dilalukan atas inisiatif sendiri. Dulu pada 2019 pernah ada permintaan tes urine dari Mahkamah Agung (MA),” terangnya.

Ia menambahkan, jika tes urine dilakukan nantinya PN Surabaya bakal bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). “BNN yang melakukan pemeriksaan tes urine. Nanti kita diberi tahu hasilnya,” ungkap Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua hakim yang bertugas di PN Rangkasbitung yakni YR (39) dan DA (39) terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Selain dua hakim tersebut, panitera berinisial RAS (30) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas BNN menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang. Berdasar informasi tersebut, petugas BNN langsung bergerak cepat.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan RAS saat sedang mengambil paket berisi sabu seberat 20,634 gram di outlet jasa ekspedisi. Saat diinterogasi, RAS menyebut sabu tersebut milik salah seorang hakim yang bertugas di PN Rangkasbitung, yakni YR.

Usai RAS diinterogasi, petugas melakukan pengembangan ke kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR dan DA. Petugas berhasil menemukan satu alat hisap sabu atau bong di dalam laci meja kerja milim YR dan dua alat hisap sabu beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas DA. @ndi

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top