TERKINI

Kawal Proses Banding Tambang Ilegal, Sejumlah NGO Pasuruan Datangi Pengadilan Tinggi

Jan 20 2023610 Dilihat

Pasuruan. Jurnalpagi.co.id – Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan(PORTAL) yang terdiri dari gabungan beberapa LSM diantaranya PUS@KA, MERAK,AMCD, PASDEWA, AMCD, GARDA PANTURA serta GMBI ini mengawal banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dukungan tersebut diajukan PORTAL dalam bentuk surat bernomor 02/PORYAL/I/2023, atas ketidakpusan putusan hakim menjatuhkan hukuman yang dianggap ringan pada pengusaha tambang ilegal wilayah kecamatan Gempol, kabupaten Pasuruan yang di gelar Desember tahun kemarin.

Perlu dikatahui, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan menyatakan, terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sehingga perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Dimana Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Serta denda Rp25 miliar subsider 3 bulan.

Hal tersebut di nilai koordinator PORTAL Lujeng Sudarto tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. “Bahkan putusan itu tidak mendidik serta tidak memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal baik di kabupaten Pasuruan maupun pelaku tambang ilegal lainnya di Indonesia,” kata Lujeng yang diamini para anggota PORTAL usai menyerahkan dukungan bangding ke PT Jawa Timur di Surabaya jumat,(20/1/2023).

PORTAL mendukung banding JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur agar hukuman AT bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat atau hukuman maksimal. “Perlu saya tegaskan bahwa kita tidak dalam mengintervensi putusan hakim pengadilan tinggi, tapi paling tidak bisa memenuhi rasa keadilan”, tegas Lujeng Sudarto
Sekedar informasi bahwa Saat itu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AT yakni 5 tahun penjara dan denda 75 milyar subsider 6 bulan.

Bahkan Ashari, ketua GMBI Distrik Pasuruan Raya mengancam akan melakukan aksi turun jalan jika von8s banding AT masih ringan dan t8dak berkeadilan untuk rakyat.
“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Tinggi jika vonis banding AT masih ringan yang tidak berkeadilan,” pungkas Ashari.

Share to

Related News

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top