TERKINI

Kawal Proses Banding Tambang Ilegal, Sejumlah NGO Pasuruan Datangi Pengadilan Tinggi

Jan 20 2023575 Dilihat

Pasuruan. Jurnalpagi.co.id – Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan(PORTAL) yang terdiri dari gabungan beberapa LSM diantaranya PUS@KA, MERAK,AMCD, PASDEWA, AMCD, GARDA PANTURA serta GMBI ini mengawal banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dukungan tersebut diajukan PORTAL dalam bentuk surat bernomor 02/PORYAL/I/2023, atas ketidakpusan putusan hakim menjatuhkan hukuman yang dianggap ringan pada pengusaha tambang ilegal wilayah kecamatan Gempol, kabupaten Pasuruan yang di gelar Desember tahun kemarin.

Perlu dikatahui, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan menyatakan, terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sehingga perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Dimana Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Serta denda Rp25 miliar subsider 3 bulan.

Hal tersebut di nilai koordinator PORTAL Lujeng Sudarto tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. “Bahkan putusan itu tidak mendidik serta tidak memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal baik di kabupaten Pasuruan maupun pelaku tambang ilegal lainnya di Indonesia,” kata Lujeng yang diamini para anggota PORTAL usai menyerahkan dukungan bangding ke PT Jawa Timur di Surabaya jumat,(20/1/2023).

PORTAL mendukung banding JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur agar hukuman AT bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat atau hukuman maksimal. “Perlu saya tegaskan bahwa kita tidak dalam mengintervensi putusan hakim pengadilan tinggi, tapi paling tidak bisa memenuhi rasa keadilan”, tegas Lujeng Sudarto
Sekedar informasi bahwa Saat itu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AT yakni 5 tahun penjara dan denda 75 milyar subsider 6 bulan.

Bahkan Ashari, ketua GMBI Distrik Pasuruan Raya mengancam akan melakukan aksi turun jalan jika von8s banding AT masih ringan dan t8dak berkeadilan untuk rakyat.
“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Tinggi jika vonis banding AT masih ringan yang tidak berkeadilan,” pungkas Ashari.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top