TERKINI

Obyek Vital Nasional PLTU PT CFK Kembali Dimohonkan PKPU Oleh Kreditornya yang Telah Dibantah Utangnya

Feb 06 2024575 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang lanjutan, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kembali oleh PT.Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS) sebagai Kreditur terhadap PT.Cahaya Fajar Kaltim (CFK) sebagai Debitur memasuki agenda mendengar keterangan Ahli Prof.Dr. Hadi Subhan yang merupakan guru besar di bidang hukum kepailitan pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Ahli tersebut, sengaja dihadirkan PT.CFK guna didengar pendapatnya, atas pengetahuan dan keilmuannya, pada Selasa (6/2/2024).

Adapun yang disampaikan oleh Ahli yakni maksud dan tujuan PKPU adalah restrukturisasi utang.

Inti yang disampaikan Ahli, adalah terhadap Debitor yang sedang dalam proses melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah di Homologasi tidak dapat diajukan Permohonan PKPU kembali.

Hal tersebut disampaikan Ahli, lantaran semua Kreditor terikat dengan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tersebut tanpa terkecuali, dan hutang atau perikatan yang terbit sebelum adanya Putusan Homologasi menjadi “diputihkan”.

Apabila Kreditur merasa memiliki piutang yang baru terhadap Debitur, Ahli menerangkan Kreditur tersebut hanya bisa mengajukan  Gugatan Perdata biasa.

Dalam perkara ini, tagihan PT. CESS yang dijadikan sebagai dasar Permohonan PKPU sebenarnya telah ditetapkan dibantah berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas (Hawas), sehingga menurut Ahli secara yuridis tagihan tersebut dapat dianggap tidak ada atau tidak terbukti ada, dan Penetapan Hakim Pengawas tersebut bersifat final dan mengikat.

Sehingga, tagihan yang telah ditetapkan dibantah berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas tersebut tidak dapat dianggap sebagai tagihan yang belum ditagihkan, terdaftar atau tidak terverifikasi dan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan PKPU kembali terhadap Debitur.

Disamping itu, menurut Ahli, dengan adanya Penetapan Hakim Pengawas tersebut, maka tagihan yang telah ditetapkan dibantah tersebut juga tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Baca juga :  Sidang PKPU, Hakim Pengawas Sepakat Beri Kelonggaran pada PT Graha Benua Etam

Secara terpisah, Kuasa Hukum PT.CFK, yaitu, Johanes Dipa, usai sidang saat ditemui, mengatakan, dirinya beranggapan
Pemohon PKPU ini beritikad jahat dan hanya ingin mengganggu Termohon PKPU dalam rangka melaksanakan isi perjanjian perdamaian.

Lebih lanjut, anggapan diatas, berdasarkan, bahwa PT.CESS terbukti telah mengajukan Permohonan PKPU sebanyak 3 kali diikuti dengan pencabutan permohonan menjelang putusan.

Selain itu, Pemohon dengan sengaja menutup rekeningnya, pada saat Debitur hendak melaksanakan pembayaran ketiga.

Anehnya, malah sekarang mangajukan permohonan PKPU kembali dengan dasar tagihan yang telah ditetapkan dibantah berdasarkan Penetapan Hawas dalam perkara PKPU No.52/Pdt.Sus-PKPU / 2023 / PN Niaga Sby.

Johanes Dipa, menambahkan, apabila Permohonan PKPU ini, dikabulkan maka ini yang disebut dengan dunia hitam Kepailitan.

Johanes Dipa, juga membeberkan, guna diketahui, bahwa Pemohon PKPU dalam perkara PKPU 52 sebelumnya telah menyetujui rencana perdamaian. Namun anehnya, kemudian malah mengajukan Kasasi dengan dasar tagihan yang telah ditetapkan dibantah berdasarkan penetapan Hawas dan Mahkamah Agung (MA) telah memutus menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon.
“Sekarang sepertinya, memaksakan guna mengajukan PKPU dengan dasar yang sama ,” pungkas Johanes Dipa.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top