TERKINI

Aroma Kopi “Tak Sedap”, MAKAR Laporkan Ke Kejaksaan Bangil

Mar 13 20241.080 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Beberapa  LSM Pasuruan yang tergabung dalam Majelis Anti Korupsi Anggaran Rakyat (MAKAR) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Pasuruan, Rabu,(12/3/2024), siang.

Kedatangan MAKAR ke kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Bangil untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran pada beberapa OPD. MAKAR diterima langsung olek Kasi Intel Kejari Bangil Agung Tri Raditya.

Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk para petani kopi atau kelompok tani tersebut diduga terjadi pada Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian serta dinas perindustrian dan Perdagangan terkait berbagai macam jenis bantuan serta penganggaran kopi.

Gabungan LSM yang ikut hadir untuk menyerahkan berkas laporan itu diantaranya PUS@KA, MERAK serta beberapa pegiat anti korupsi lainnya.

Ketua Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi atau MERAK, Hartadi, menjelaskan bahwa ada indikasi kerugian negara pada pengadaan alat-alat pengolahan kopi yang dianggarkan beberapa tahun belakangan.

Oleh karenanya MERAK mendorong Kejari Bangil untuk melakukan investigasi mendalam terkait penggunaan anggaran pada OPD terkait. 

“Baik anggaran pengadaan, manfaat peralatan pengolahan kopi, kelompok tani apa saja dan berapa kelompok tani yang menerima. intinya kami memepercayakan pemasalahan ini pada pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan,” tegas Hartadi.

Hal yang sama juga disampaikan Direktur Pusat Studi Dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto. Dikatakan bahwa hasil investigasi hanya beberapa kelompok tani dan beberapa UMKM tertentu saja yang mendapatkan (bantuan). 

Ia juga menyebut OPD yang hampir setiap tahun menganggarkan bantuan tersebut. Diantaranya Dinas Ketahan Pangan Dan Pertanian serta Dinas Perindustrian Dan Perdagangan. 

“Kami tidak menghitung secara akumulatif tapi kita lihat DPA-nya itu ada sejak tahun 2017,”

Bahkan tahun 2024 ini masih saja dianggarkan(bantuan peralatan kopi). Anehnya lagi, lanjut Direktur PUS@KA,  bantuan tersebut diduga diteromakan pada kelompok tani kurang produktif.” Lanjutnya 

Baca juga :  Ahli Yang Dihadirkan Pemohon : Kreditur Tunduk Pada Pasal 286

Dalam bukti laporan tersebut, selaku koordinator MAKAR Lujengg menegaskan bahwa melampirkan semua bukti-bukti.”Perkara nanti ada atau ditemukan nya bukti kerugian negara kita serahkan semua penanganannya krpada kejasaan,” tegas Lujeng

Terpisah Kasi Intel mengaju belum mengetahui isi laporan itu. Pihaknya akan menelaah lebih lanjut. “Hari ini baru kita terima laporan dari teman-teman aktifis dan akan kami laporkan ke pimpinan. Tentunya sebelum melangkah kami akan mempelajari dan menelaah laporan dari teman-teman ini,” ujar Agung. (wan/adi)

Share to

Related News

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top