TERKINI

Meski Telah Berdamai Tetap Divonis 4 Bulan, 3 Pelaku Pengeroyokan Melalui Kuasa Hukumnya Akan Ajukan Banding

Apr 01 2024549 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id

Putusan 4 bulan yang dijatuhkan terhadap tiga pelaku tawuran yakni, Abed Nego Dwi Putra, Iwan Subekti dan M.Gilang Rizky Anugerah di persidangan pada Senin (25/3/2024), di reaksi oleh, Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib.

Reaksi atas putusan Hakim tersebut, disampaikan, secara terbuka di ruang kerja Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib, berupa, pihaknya mengajukan pernyataan banding atas putusan 4 bulan bagi kliennya.

Dengan pernyataan banding secara otomatis, Syarifuddin Rakib akan mempersiapkan surat memori banding guna ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, atau selambat lambatnya, dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Syarifuddin Rakib, menambahkan, dalam perkara ini, sebenarnya sudah ada perdamaian di luar dan di dalam persidangan.

Lebih lanjut, dampak penyematan status sebagai terdakwa bagi para kliennya, yaitu, kehilangan nama baik, harkat dan martabat serta mengalami penderitaan secara lahir maupun batin.

Perihal, perdamaian, Syarifuddin Rakib, mengungkapkan, bahwa terdakwa dan keluarga dengan keluarga korban sudah ada perdamaian yakni, para keluarga terdakwa berserta telah meminta maaf atas peristiwa itu.

” Pihak keluarga terdakwa telah memberikan biaya perawatan dan pengobatan terhadap korban, loh ! ,” ungkap Syarifuddin Rakib.

Hal diatas, juga disampaikan oleh korban saat dipersidangan tatkala dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi.

Berdasarkan, hal diatas maka pihak para terdakwa melakukan upaya hukum lain yaitu, menyatakan banding atas putusan Hakim.

Baca juga :  Timothy Kurniadi Oetama Hardja Jadi Pesakitan Akibat Perkara Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Share to

Related News

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top