TERKINI

DPRD Kab. Pasuruan Gelar Sidang Paripurna

Jul 24 2024617 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Sidang Paripurna I tentang KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025 dan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 yang disampaikan oleh Pj. Bupati Pasuruan, Adriyanto, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan didampingi Wakil Ketua, Rias Yudikari Drastika, senin, 22/7/2024 siang.

Pj Bupati Andriyanto menyampaikan nota pengantar dan penjelasan Rancangan KUA-PPAS tahun 2025 dan rancangan perubahan KUA-Perubahan PPAS tahun 2024.

“Kami sampaikan rancangan kebijakan umum APBD-Prioritas dan Plafon anggaran sementara tahun 2025. Penyusunan ini sudah disinkronkan dengan RKP Nasional dan RKPD Provinsi Jawa Timur,” ungkap Andriyanto membuka sidang paripurna.

Dia juga menambahkan, penyusunan RKPD tahun 2025 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial serta kebijakan anggaran berdasarkan money follows function.

“Ini untuk memastikan program yang dianggarkan di tahun depan itu benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan, bukan hanya sekadar karena tugas dan fungsi perangkat daerah,” bebernya.

Masih Andriyanto, arah kebijakan pembangunan tahun depan adalah peningkatan kualitas SDM dan daya saing daerah untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif.

“Skala prioritas pembangunan adalah peningkatan kualitas dan akses pelayanan dasar masyarakat, penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat, peningkatan daya saing berbasis potensial lokal, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” paparnya.

Disampaikan dia, kemampuan keuangan daerah yaitu kemampuan pendapatan dan pembiayaan, maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan pada tahun 2025 sebesar Rp 4 triliun sekian.

Kemampuan anggaran daerah tahun depan itu turun dibandingkan tahun ini. Penurunan ini sebesar Rp 20 miliar atau 0,51 persen. Anggaran itu akan digunakan belanja operasi sebesar Rp 3 triliun sekian, belanja modal Rp 318 miliar.

Baca juga :  Masa Jabatan 101 Kepala Daerah Habis 2022, Presiden Jokowi Beri Instruksi Mendagri

Selain itu, belanja tidak terduga Rp 30 miliar, dan belanja transfer Rp 639 miliar sekian. Pada KUA-PPAS tahun 2025 direncanakan defisit sebesar Rp 196 miliar dan akan ditutup dengan pembiayaan netto Rp 196 miliar.

Sedangkan untuk rancangan perubahan KUA-Perubahan PPAS tahun 2024, kata Andriyanto kemampuan pendanaan yang untuk dibelenjakan sebesar Rp 4 triliun sekian.

Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk belanja operasi sebesar Rp 2,9 triliun sekian, belanja modal sebesar Rp 400 milar, belanja tidak terduga Rp 20 miliar sekian, dan belanja transfer Rp 634 miliar sekian.

Pada perubuahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2024 terjadi defisit sebesar Rp 199 miliar, dan akan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 199 miliar.

“Dalam pembahasan berikutnya, kami berharap semua pihak dapat bekerjasama sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal dan memperoleh hasil yang terbaik demi terwujudnya kemaslahatan di Kabupaten Pasuruan,” tutup Pj Bupati Pasuruan (Adv/adi)

Share to

Related News

DPRD dan Pemkab Pasuruan Mantapkan Arah ...

by Agu 11 2026

PASURUAN, Jurnalpagi.id — DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakat...

RSUD Bangil Raih Penghargaan Internasion...

by Jul 30 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan kembali menoreh...

RSUD Grati Beri Layanan Vaksin Internasi...

by Jul 24 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati Kabupaten Pasuruan kini menghadirka...

Pastikan Anak Sehat Masuk Sekolah, RSUD ...

by Jul 01 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Menyambut tahun ajaran baru, RSUD Bangil meluncurkan program Paket Medic...

Raperda Pertanggung-jawaban APBD 2025 Di...

by Jun 30 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resm...

Terima Usulan Bupati, Ketua DPRD Pasurua...

by Jun 18 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti usulan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top