TERKINI

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman dengan Kekerasan, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

Sep 12 2024530 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bulan pada Heru Herlambang. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

“ Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” ujar Darwis saat membacakan tuntuan di ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (12/9/2024).

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Terdakwa Komang Aris Darmawan meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pembelaan.

Usai sidang, Komang mengatakan pihaknya menggunakan hak sebagai kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sebab, Komang tidak sependapat dengan tuntutan JPU Darwis yang dianggap tidak rasional lantaran tidak sesuai fakta persidangan yakni terkait barang bukti tidak pernah didatangkan ke persidangan.

“ Barang bukti tidak dihadirkan, video juga tidak pernah diputar. Yang jelas apa yang dilakukan Terdakwa ini tidak ada means rea tapi secara spontan,” ujar Komang.

Terpisan, kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto mengatakan Klu atas tuntutan tersebut, pihaknya mengucapkan trimakasih ke Kejari Surabaya yang sudah menunjukkan profesional dan netral.

“ Saya berharap hakim yang akan memutus tersebut juga netral berdasarkan fakta di persidangan terdakwa telah ngaku nendang mohon hakim netral dan memutus yang seadil adilnya untuk memulih kan nama baik PN Surabaya yang lalu kasus Tannur yang menjadi kasus nasional,” ujar Billy.

Sebelumnga, Heru dalam keterangannya sebagai Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

Baca juga :  Polemik Korupsi di LPEI, Harusnya KPK dan Kejaksaan Bentuk Tim Gabungan

Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

“Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

“Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top