TERKINI

Merasa Dirusak Reputasinya, Bali Marine Service Gugat Pelindo Properti Indonesia

Feb 20 2025946 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Tak terima sudah dirusak reputasinya sebagai salah satu agen Yacht terpercaya di Bali. CV. Bali Marine Service (BMS) menggugat PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Rabu (19/2/2025).

Sidang gugatan dengan registrasi nomor perkara 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby itu, sekarang sedang memasuki agenda keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak BMS atau Penggugat.

Saksi Abdul Rokib Djohar yang adalah Manajer Parna Raya, dalam sidang mengatakan, sewaktu kapal pesiar milik perusahaanya sedang bersandar, ia melihat Viona Yap dari BMS dengan Karyadi Rudi dari PPI terlibat percekcokan mengenai kapal kapal yang bersandar di Marina agar dipindahkan pengelolaannya kepada PPI.

“PPI meminta mengelola Yach milik saya, bukan lagi dikelola Viona. Kalau tidak, ibu Viona dituding memonopoli. Intinya separoh Yacht yang di Marina dikelola PPI,” kata saksi Abdul Rokib di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.

Sementara saksi Nanang Kosim yang adalah karyawan bagian operasional BMS menjelaskan bahwa BMS menyewa kantor dari PT PPI di Bali untuk jangka waktu dua tahun. Namun, sebelum masa sewa berakhir, PPI meminta mereka mengosongkan tempat tersebut dan pindah ke ruangan lain dengan cara membongkar.

“Salah satu yang dibongkar adalah kaca dibagian sisi dermaga. Sisi samping juga di bagian atas dibongkar semua, dicopoti kacanya,” jelasnya.

Dikonfirmasi selesai sidang, Kuasa hukum CV BMS, Heru Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan dari kedua saksi tersebut, ia berharap dapat mensuport majelis hakim dari sisi hukum untuk mengabulkan gugatan dari kliennya.

“Tadi saksi Rokib Djohar menyampaikan ada kata kata monopoli. Tadi saksi Nanang menjelaskan bahwa dia telah melakukan renovasi, mempercantik ruangan, melengkapi dengan furnitur, AC, serta menyimpan sparepart kapal senilai miliaran rupiah. Namun, tiba-tiba diminta pindah ke ruangan yang jauh dari standar kelayakan,” katanya.

Dijelaskan oleh Heru, bahwa BMS menempati kantor itu setelah menyewa dari PT PPI di Bali untuk jangka waktu selama dua tahun. Namun, sebelum masa sewanya berakhir, PPI malah menyuruh mereka mengosongkan tempat tersebut dan pindah ke ruangan lain.

“Namun, diberikan kantor pengganti yang tidak layak untuk operasional, tempatnya kecil dan bocor. BMS menolak pindah karena itu dapat merusak reputasinya sebagai agen Yacht di mata luar negeri,” jelasnya.

Buntut dari tindakan itu, Heru mengaku BMS mengalami kerugian materiil hingga Rp 12 miliar, termasuk gangguan operasional terhadap 70 kapal yacht yang mereka kelola. Selain itu, perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelanggan internasional akibat ketidakstabilan operasional.

“Klien kami mengalami dampak besar karena kapal-kapal yang seharusnya beroperasi tidak dapat bersandar, serta sparepart yang tersimpan dalam kantor menjadi bermasalah,” tambah Heru.

Disinggung tentang adanya laporan polisi terkait kasus pengrusakan yang terjadi di BMS, Heru membenarkan,

“Hingga saat ini laporan itu masih sedang di proses di Polda Bali. Laporan itu kita lakukan awal Pebruari 2024,” pungkas Advokat Heru Suroto.

Terpisah, kuasa hukum dari PT. PPI Yohanes, menegaskan kalau gugatan dari BMS tersebut terjadi setelah Polairud Polda Bali, menghentikan laporan pidana dia tentang pengrusakan.

“Jadi setelah apa yang mereka laporkan tidak berjalan, sekarang BMS menggugat kami,” tegasnya.

Lebih lanjut Yohanes menjelaskan, bahwa PT. PPI dalam perkara dengan pihak BMS, juga sedang menggugat terkait adanya tunggakan biaya sewa ruangan sekitar Rp.200 juta yang belum dibayar.

“Kita juga gugat BMS biaya sewa ruangan,” jelas advokat Yohanes.

Share to

Related News

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top