TERKINI

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara Asal Pandaan Laporkan Salah Satu Media Online

Mar 27 2025652 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan, Kamis (27/3) siang.

Kedatangan Wiwik ke Polres ini untuk melaporkan media online lokal Pasuruan yang diduga menyebarkan berita atau informasi bohong tentang dirinya.

Wiwik merasa dirugikan dengan berita itu karena faktanya tidak seperti itu. Oleh karenanya, ia melaporkan hal ini sebagai dugaan tindak pidana undang – undang ITE.

Kepada awak media, Wiwik mengaku tidak terima diberitakan meminta uang Rp 40 juta kepada salah satu tersangka penyalahgunaan sabu – sabu.

Karena tudingan itu sangat serius, kata Wiwik, maka harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena tidak merasa menerima, dia memilih jalur hukum untuk membuktikannya.

Disampaikannya, LST itu baru dikenalnya setelah ditangkap polisi dengan barang bukti 15 gram sabu – sabu. Itupun karena ada penunjukkan.

Dalam Pasal 56 KUHAP, jika dakwaan yang didakwakan diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, maka tersangka wajib didampingi penasehat hukum.

Jika mereka mampu, boleh memilih dan membiayai sendiri penasehat hukum yang dikehendakinya. Jika tidak mampu, tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum.

Bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma oleh penasihat hukum yang ditunjuk. Dalam konteks ini, Wiwik ditunjuk Polres untuk mendampingi LST.

“Keluarga LST ini meminta tolong untuk direhabilitasi sedangkan ketentuan yang berlaku, tersangka tidak bisa dilakukan rehabilitasi,” lanjutnya.

Ada beberapa hal yang membuat tersangka ini tidak bisa direhabilitasi. Pertama karena pernah dipidana, dan yang kedua barang buktinya tergolong besar.

“Saya sumpah demi allah, ini bulan ramadhan. Saya tidak pernah meminta atau menerima uang dengan nominal sebesar Rp 40 juta yang diberitakan,” ungkapnya.

Baca juga :  Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Korupsi Bank Jati. Kalidat ke Tahap Penyidikan

Dia mengakui memang pernah bertemu satu kali dengan keluarga tersangka. Namun, itu hanya sebatas pertemuan biasanya, tidak ada pembahasan uang rehabilitasi.

“Saat pertemuan itu, saya hanya memberi kabar bahwa LST tidak bisa, karena ada beberapa hal yang membuat dia tidak masuk kriteria rehabilitasi “ imbuhnya.

Maka, dia menegaskan, pemberitaan itu tidak benar 100
persen dan isinya semua fitnah. Hari ini, ia menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Polres.

Setelah itu, ia berencana akan mengadukan media online itu ke Dewan Pers untuk dibina dan ditegur agar bisa membuat karya jurnalistik yang profesional.

“Ini sangat tidak profesional , seharusnya wartawan itu membuat berita yang berimbang, tidak boleh menyudutkan dan memihak.” Paparnya.

Dia mengaku sengaja melaporkan hal ini ke Polres agar ada perubahan dan efek jera. Jadi, wartawan tidak sembarangan menulis berita.

“Sekali lagi saya tegaskan, berita yang dibuat itu semuanya fitnah. Saya tidak pernah meminta uang atau bahkan menerima uang tersebut,” pungkasnya. (wan)

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top