TERKINI

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara Asal Pandaan Laporkan Salah Satu Media Online

Mar 27 2025581 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan, Kamis (27/3) siang.

Kedatangan Wiwik ke Polres ini untuk melaporkan media online lokal Pasuruan yang diduga menyebarkan berita atau informasi bohong tentang dirinya.

Wiwik merasa dirugikan dengan berita itu karena faktanya tidak seperti itu. Oleh karenanya, ia melaporkan hal ini sebagai dugaan tindak pidana undang – undang ITE.

Kepada awak media, Wiwik mengaku tidak terima diberitakan meminta uang Rp 40 juta kepada salah satu tersangka penyalahgunaan sabu – sabu.

Karena tudingan itu sangat serius, kata Wiwik, maka harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena tidak merasa menerima, dia memilih jalur hukum untuk membuktikannya.

Disampaikannya, LST itu baru dikenalnya setelah ditangkap polisi dengan barang bukti 15 gram sabu – sabu. Itupun karena ada penunjukkan.

Dalam Pasal 56 KUHAP, jika dakwaan yang didakwakan diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, maka tersangka wajib didampingi penasehat hukum.

Jika mereka mampu, boleh memilih dan membiayai sendiri penasehat hukum yang dikehendakinya. Jika tidak mampu, tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum.

Bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma oleh penasihat hukum yang ditunjuk. Dalam konteks ini, Wiwik ditunjuk Polres untuk mendampingi LST.

“Keluarga LST ini meminta tolong untuk direhabilitasi sedangkan ketentuan yang berlaku, tersangka tidak bisa dilakukan rehabilitasi,” lanjutnya.

Ada beberapa hal yang membuat tersangka ini tidak bisa direhabilitasi. Pertama karena pernah dipidana, dan yang kedua barang buktinya tergolong besar.

“Saya sumpah demi allah, ini bulan ramadhan. Saya tidak pernah meminta atau menerima uang dengan nominal sebesar Rp 40 juta yang diberitakan,” ungkapnya.

Baca juga :  Sidang Kasus SPI Hadirkan Kak Seto, Ahli Sebut Data Harus Lengkap dan Ada pembanding

Dia mengakui memang pernah bertemu satu kali dengan keluarga tersangka. Namun, itu hanya sebatas pertemuan biasanya, tidak ada pembahasan uang rehabilitasi.

“Saat pertemuan itu, saya hanya memberi kabar bahwa LST tidak bisa, karena ada beberapa hal yang membuat dia tidak masuk kriteria rehabilitasi “ imbuhnya.

Maka, dia menegaskan, pemberitaan itu tidak benar 100
persen dan isinya semua fitnah. Hari ini, ia menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Polres.

Setelah itu, ia berencana akan mengadukan media online itu ke Dewan Pers untuk dibina dan ditegur agar bisa membuat karya jurnalistik yang profesional.

“Ini sangat tidak profesional , seharusnya wartawan itu membuat berita yang berimbang, tidak boleh menyudutkan dan memihak.” Paparnya.

Dia mengaku sengaja melaporkan hal ini ke Polres agar ada perubahan dan efek jera. Jadi, wartawan tidak sembarangan menulis berita.

“Sekali lagi saya tegaskan, berita yang dibuat itu semuanya fitnah. Saya tidak pernah meminta uang atau bahkan menerima uang tersebut,” pungkasnya. (wan)

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top