Surabaya | jurnalpagi.id
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Untag Surabaya menggelar seminar di Auditorium Gedung R. Ing Soekonjono Untag Surabaya, Kamis (24/10/2024). Seminar (Dialog Ilmiah) ini bertemakan Partisipasi Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Untag Surabaya, menghadirkan 3 Pemateri yakni, Habib M. Rohan Selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati S.Sos., C.MED. Selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan Baharuddin Riqiey, S.H. Salah satu partisipan pemilih muda dalam Pilkada 2024 yang merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Untag Surabaya dan saat ini menempuh S2 ilmu hukum (pemerintahan) Unair.
Acara ini dibuka dengan Opening Speach oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. , Dilanjutkan sambutan dari Kaprodi S1 Ilmu Hukum FH Untag Surabaya Wiwik Afifah S.Pi., S.H., M.H., Dan Sambutan oleh Ketua DPM FH Untag Donie Wardhana serta Ketua Pelaksana Seminar ini.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama oleh Habib M. Rohan mengenai “Kesiapan KPU Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024”.
dalam penyampainnya Habib M. Rohan berpesan Partisipasi dalam Pilkada tidak hanya semata – mata dengan datang ke TPS untuk memilih, tetapi kita sebagai masyarakat dan khususnya mahasiswa sebagai agent of change memiliki Tanggung jawab mengenai pengelolaan demokrasi Republik Indonesia dengan menggunakan hak pilih.
Pemaparan materi dilanjutkan oleh Eka Rahmawati, S. Sos., C.Med. dengan tema materi “Peran Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024”. Eka Rahmawati memaparkan bahwasannya dalam
penyelenggaraan pemilihan umum Bawaslu memangku kepentingan sebagai pengawas dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Eka Rahmawati juga menyebutkan bahwa masyarakat merupakan instrumen yang paling memiliki kepentingan dalam penyelengaraan pilkada. Karena selain dibutuhkan partisipasinya dalam menggunakan hak suara, Masyarakat juga dapat berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran dalam pemilihan umum.
Diakhir Penyampaian materinya Eka Rahmawati menegaskan bahwa hal yang dapat menjadi urgensi dalam pemilihan umum adalah politik uang, sebab politik uang adalah hal yang dapat merusak demokrasi.
Baharuddin Riqiey, S.H. melanjutkan pemaparan materi yang terakhir mengenai “Partisipasi Pemilih Muda Dalam Pilkada 2024”. Baharuddin menjelaskan partisipan muda dalam pilkada 2024 selain menggunakan hak suara juga dapat berkontribusi dalam beberapa hal, yakni dalam hal litigasi partisipan muda dapat mengajukan Judicial Review kepada MK atau MA, dalam hal non litigasi partisipan muda dapat berpartisipasi menjadi panitia penyelenggara pemilihan umum, dan dalam hal teknis partisipan muda wajib menolak adanya politik uang serta menggunakan hak suara dengan baik dan tolak golput.
No comments yet.