TERKINI

Advokat Korban Pengeroyokan di Depot ZHAANG Ungkap Kronologi Dalam Persidangan

Mei 27 2025584 Dilihat

Surabaya | Sidang kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohammad Yasien yang terjadi di depot nasi goreng ZHAANG, Jalan Griya Kebraon, Surabaya, kembali digelar di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/5/2025). Dalam kesaksiannya, Tjejep membeberkan kronologi kekerasan yang dialaminya hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis selama dua setengah hari di rumah sakit.

Tjejep menjelaskan, insiden tersebut bermula saat dirinya mendapat kuasa untuk menangani penyelesaian tagihan kartu kredit milik Abdoel Prakoso Santoso di Bank BNI. Saat mendatangi depot ZHAANG, Tjejep mengaku langsung dihadang oleh seorang pria bernama Nixon.

“Begitu masuk, saya dipaksa duduk oleh Nixon. Saat saya melawan, ada yang mendorong. Setelah itu saya memilih pulang dan menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Karang Pilang agar lokasi diamankan,” ujar Tjejep di hadapan majelis hakim.

Namun situasi memburuk saat Tjejep kembali ke lokasi. Ia mengaku diintimidasi oleh sekitar 20 orang yang kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya.

“Saya ditendang, kepala dan badan saya dipukuli. Kekerasan itu terjadi sebelum dan setelah kehadiran aparat kepolisian,” lanjutnya. Ia menambahkan bahwa akibat aksi brutal tersebut, dirinya mengalami sesak napas, keringat dingin, serta pandangan yang menggelap. Dalam kondisi setengah sadar, Tjejep mengamankan diri ke dalam mobil polisi yang berada di lokasi. Ketika sadar, ia sudah berada di rumah sakit dengan kondisi kepala memar.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim terkait identitas pelaku pemukulan, Tjejep mengaku tidak dapat mengingat dengan pasti apakah tiga terdakwa di ruang sidang merupakan pelaku.

“Saya tidak terlalu ingat dengan yang tiga ini,” jawabnya.

Saat ditanya mengenai adanya upaya damai, Tjejep menyebut belum ada penyelesaian secara hukum. “Hanya ada permintaan maaf dari istrinya Nixon.saat itu Namun tidak saya tanggapi, dan perkara ini saya serahkan ke kuasa hukum saya,” tegasnya.

Baca juga :  Terbukti Rugikan Keuangan Negara, Akhmad Khasani Divonis 18 Bulan Penjara

Saksi lain, Abdoel Prakoso Santoso alias Proko, turut memberikan keterangan. Ia menyatakan sempat melihat ada pelaku yang melempar dan membanting kursi di dalam depot, namun tidak mampu mengidentifikasi secara pasti karena wajah para pelaku dianggap mirip. “Wajah-wajah mereka terlihat di CCTV yang saat ini sudah disita polisi,” ujarnya.

Dalam persidangan, muncul perdebatan antara tim kuasa hukum terdakwa Amo Ateng dkk dengan Jaksa Penuntut Umum terkait keabsahan berita acara penyitaan barang bukti. Tim kuasa hukum menyoroti absennya tanda tangan pemilik barang dalam dokumen penyitaan yang dibuat penyidik pada 15 dan 16 Januari 2025.

Pada dokumen pertama, tiga kursi plastik rusak dan sebuah tempat sendok yang juga rusak disita tanpa disertai tanda tangan saksi Abdoel Proko. Sementara dokumen kedua yang mencatat penyitaan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV juga tidak mencantumkan tanda tangan pelapor Azhar Suryansyah Machfuddin.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Syarifudin Rakib, enggan memberikan keterangan kepada awak media. Namun ia menyampaikan bahwa , saksi Tjejep yang didampingi kedua putranya, sudah mengatakan, dihadapan team kuasa hukum dan keluarga para terdakwa, apabila ditanyakan dalam ruang sidang, akan menyatakan telah memaafkan para terdakwa.

“Alasannya karena mereka hanya pekerja yang disuruh. Target utamanya seharusnya BNI. Apa yang saksi Tjejep sampaikan tadi itu disaksikan oleh kedua orang anaknya,” kata Syarifudin.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top