Pasuruan Jurnalpagi.id – Advokat Wiwik Tri Haryati, melalui kuasa hukumnya, Elisa Andarwati, menyatakan keberatan atas penghentian penyelidikan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang ditangani Polres Pasuruan.
Surat keberatan itu diajukan oleh Elisa Andarwati dengan laporan yang dilayangkan Wiwik pada 27 Maret 2025, terkait pemberitaan di salah satu media online dengan judul: “Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Rp40 Juta untuk Bebaskan Terduga Pengedar Narkoba”.
Karena merasa dirugikan atas peberitaan tersebut Wiwik, melaporkannya ke Polres Pasuruan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE. Dirinya juga melaporkan media tersebut ke Dewan Pers pada 10 April 2025.
Dalam proses penyelidikan, Wiwik telah dua kali dimintai keterangan, bahkan sempat dimediasi dengan pihak terlapor. Namun menurut kuasa hukumnya, proses mediasi dipaksakan dan permintaan kliennya agar dimuat permintaan maaf di media tidak dipenuhi.
Elisa menilai penghentian penyelidikan oleh penyidik terlalu prematur dan hanya berdasarkan satu alat bukti dari keterangan ahli, padahal kliennya sudah menyerahkan berbagai bukti lain yang belum digali sepenuhnya.
“Penyelidikan dihentikan hanya dengan mengacu pada pendapat satu ahli, tanpa memperhitungkan alat bukti lain seperti saksi, surat, dan petunjuk. Ini bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, adanya kejanggalan selama proses, mulai dari pemanggilan yang tidak resmi, dugaan paksaan saat mediasi, hingga penyampaian SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang terlambat.
Yang menarik, kata Elisa, surat penghentian penyelidikan tertanggal 20 Juli 2025 baru disampaikan ke pelapor pada 31 Juli 2025, tepat dengan hari yang sama saat Dewan Pers mengirimkan hasil tindak lanjut laporan.
“Kami menilai ada ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini. Klien kami sebagai pelapor justru merasa diperlakukan tidak adil,” tegas Elisa.
Pihaknya kini meminta Kapolres Pasuruan membatalkan surat penghentian penyelidikan dan melanjutkan proses hukum secara objektif dan transparan.
“Kami minta pengawasan internal dilakukan secara ketat, agar tidak ada kesan diskriminatif. Kami percaya Polri bisa profesional dan presisi dalam menegakkan keadilan,” jelasnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengaku pihaknya siap menindaklanjuti dan membuka laporan pengaduan itu. Menurutnya, SP2LP itu terbit jauh sebelum adanya putusan dari Dewan Pers.
Artinya, setelah ada novum atau bukti baru yakni rekomendasi Dewan Pers, kata Kapolres, pihaknya siap membuka kembali. SP2LP itu diterbitkan juga berdasarkan keterangan ahli.
“Intinya kami sudah bersikap profesional. Kemarin dikeluarkan SP2LP karena ahli menyatakan belum ada cukup bukti, tapi karena ini ada bukti putusan dari Dewan Pers, saya sudah perintahkan Kasat untuk membuka dan pelajari lagi pengaduan ini,”pungkasnya.(Wan/Adi)
No comments yet.