TERKINI

Dalam Penyampaian KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026, DPRD Kab Pasuruan Gelar Rapat Paripurna I

Agu 18 2025238 Dilihat

Pasuruan, Juranalpagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Gelar rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian nota pengantar dan penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 oleh Pemerintah Daerah, Jumat (15/8/2025).

Rapat paripurna Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Rapat berjalan dengan lancar dan memenuhi kuorum dengan kehadiran 20 dari 30 anggota dewan, sesuai dengan ketentuan Pasal 124 Peraturan DPRD setempat.

Dalam forum legislatif, Wakil Bupati Pasuruan Gus Shobih menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS TA 2026 dan RKPD 2026 merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan ketetapan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 32 Tahun 2025 yang telah disinkronkan dengan RKP nasional serta RKPD provinsi Jawa Timur tahun 2026.

“Karena ini kewajiban,harus kita lalui. Tanpa ada paripurna, KUA-PPAS tidak akan sah,” jelasnya.

Gus Shobih juga menegaskan bahwa plafon anggaran sementara tahun 2026 adalah dari pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS TA 2026 direncanakan sebesar Rp.3.499.607.689.203.

TerdirI dari pendapat asli daerah yang direncanakan sebesar Rp. 1.129.742.018.733 dan pendapatan transfer sebesar Rp. 2.369.865.670.500.

Berdasarkan kerangka awal kemampuan keuangan daerah yaitu kemampuan pendapatan dan pembiayaan maka jumlah pendanaan sementara yang direncanakan untuk dibelanjakan pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp 3.948.837.091.813. Maka pada rancangan KUA-PPAS TA 2026 defisit direncanakan sebesar Rp. 449.220.402.610.

“Dalam proses pembahasan berikutnya kami berharap semua pihak dapat bekerja sama sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal dan memperoleh hasil yang terbaik demi terwujudnya kemaslahatan demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan di Kabupaten Pasuruan,” tegas wakil bupati pasuruan.

Baca juga :  Anies Baswedan Beri Dana Hibah Rp354 M untuk Ormas Keagamaan

Sementara Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat juga menyampaikan bahwa rancangan KUA-PPAS TA 2026 selanjutnya akan dibahas dalam pembicaraan antara komisi dan mitra kerja komisi yang hasilnya kemudian akan dibahas DPRD sesuai jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah ” Tutupnya (Adv/adi)

Share to

Related News

Pemkab Pasuruan Kucurkan Rp. 3.59 Milyar...

by Okt 24 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Sebanyak 256 insan olahraga dan pemuda berprestasi di Kabupaten Pasur...

Tim Kejari Dan Dinas SDA Sidak Dua Bendu...

by Okt 21 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Su...

Siswa SD Karangjati III Pandaan Tidak Kh...

by Okt 21 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan akhirn...

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasu...

by Okt 20 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menjalani pemeriksaan ke...

Bupati Rusdi Hadiri Bimtek Akuntabilitas...

by Okt 19 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan s...

Jalan Rusak 12 Tahun di Wonosunyo Akhirn...

by Okt 19 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, akhirnya bisa bernapas lega. ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top