Jakarta | JurnalPagi.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menggelontorkan dana hibah sebesar Rp352 miliar lebih untuk organisasi keagamaan dan pengelola tempat ibadah di Ibu Kota.
Alokasi anggaran ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 275 Tahun 2022 Tentang Penerima Hibah Berupa Uang Pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” demikian tulis Anies melalui Keputusan Gubernur yang dikutip Jurnalpagi.id Senin 4/4/2022
Melalui Keputusan Gubernur tersebut, Anies meminta penerima hibah melaksanakan tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penerima bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap alokasi pemberian hibah,”katanya.
Tak hanya itu, penerima diminta menyampaikan laporan penggunaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Keputusan Gubernur, terdapat 131 organisasi keagamaan dan pengelola tempat ibadah yang mendapatkan dana hibah. (Jpm)
No comments yet.