TERKINI

Dalam Pledoi Terdakwa Dirut PT SHC Sebut Dakwaan JPU Tidak Terbukti Secara Sah

• Okt 29 2025 • 296 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang lanjutan perkara sianida kembali digelar dengan agenda melakukan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH. Selasa (29/10/2025).

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan direktur utama sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti. Menurut pembela, meskipun tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) secara administratif, namun tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun terakhir.

“Secara faktual, dirut telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada Direktur lain, yang selama ini sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,” ujar tim pembela di muka persidangan.

Hal tersebut, lanjut mereka, juga dibenarkan secara hukum pidana sebagaimana keterangan ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.

Dalam hal ini JPU dikatakan tidak memiliki bukti keterlibatan dirut selama ini, “tidak ada bukti bahwa dirut turut menjalankan kegiatan perusahaan selama ini, mereka tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak antara Direktur dan Direktur Utama,” ungkap PH dalam Pleidooi nya.

Pledoi itu ditutup dengan permohonan agar Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.

Sementara pada kesempatannya Dirut dalam penyampaian nota pembelaannya mengatakan, “saya berharap Hakim dapat melihat kebenaran, bila memang saya bersalah silakan persalahkan saya tapi bila tidak terdapat kesalahan saya tolong jangan persalahkan saya, saya hanya meminta keadilan,” ungkap Dirut dalam nota pembelaannya.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top