TERKINI

Dianggap Penuhi Unsur Tindak Pidana Pengancaman, Jerinx Sid Dituntut 2 Tahun Penjara

Feb 19 20221.288 Dilihat

Jakarta | jurnalpagi.id – Jerinx Sid akhirnya dituntut 2 tahun penjara atas dugaan pengancaman dengan korbannya Adam Deni. Hal itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum I Gede Eka Hariana yang digelar kemarin (18/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx Sid dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ucap I Gede Eka.

Mendengar pembacaan tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Jerinx mengaku keberatan dan akan melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan 2 tahun penjara. “Yang jelas majelis, kami akan menyiapkan pledoi atas tuntutan tersebut baik yang dibuat oleh kuasa hukum maupun dari terdakwa sendiri,” tegas salah satu tim kuasa hukum Jerinx Philipus Tarigan didepan majelis hakim.

Atas jawaban tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan mengagendakan pembacaan pledoi pada hari Selasa (22/2) depan.

Diketahui, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ndi)

Baca juga :  Suwanto Hilangkan Nyawa Tjan Melani Tjandra Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Diadili
Share to

Related News

Tim Monitoring Kejari Datangi Jembatan K...

by Okt 23 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top