TERKINI

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara Asal Pandaan Laporkan Salah Satu Media Online

Mar 27 2025147 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan, Kamis (27/3) siang.

Kedatangan Wiwik ke Polres ini untuk melaporkan media online lokal Pasuruan yang diduga menyebarkan berita atau informasi bohong tentang dirinya.

Wiwik merasa dirugikan dengan berita itu karena faktanya tidak seperti itu. Oleh karenanya, ia melaporkan hal ini sebagai dugaan tindak pidana undang – undang ITE.

Kepada awak media, Wiwik mengaku tidak terima diberitakan meminta uang Rp 40 juta kepada salah satu tersangka penyalahgunaan sabu – sabu.

Karena tudingan itu sangat serius, kata Wiwik, maka harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena tidak merasa menerima, dia memilih jalur hukum untuk membuktikannya.

Disampaikannya, LST itu baru dikenalnya setelah ditangkap polisi dengan barang bukti 15 gram sabu – sabu. Itupun karena ada penunjukkan.

Dalam Pasal 56 KUHAP, jika dakwaan yang didakwakan diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, maka tersangka wajib didampingi penasehat hukum.

Jika mereka mampu, boleh memilih dan membiayai sendiri penasehat hukum yang dikehendakinya. Jika tidak mampu, tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum.

Bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma oleh penasihat hukum yang ditunjuk. Dalam konteks ini, Wiwik ditunjuk Polres untuk mendampingi LST.

“Keluarga LST ini meminta tolong untuk direhabilitasi sedangkan ketentuan yang berlaku, tersangka tidak bisa dilakukan rehabilitasi,” lanjutnya.

Ada beberapa hal yang membuat tersangka ini tidak bisa direhabilitasi. Pertama karena pernah dipidana, dan yang kedua barang buktinya tergolong besar.

“Saya sumpah demi allah, ini bulan ramadhan. Saya tidak pernah meminta atau menerima uang dengan nominal sebesar Rp 40 juta yang diberitakan,” ungkapnya.

Baca juga :  Barang Bukti Perkara Pidana Periode Desember 2023 Hingga April 2024 Dimusnakan Kejari Tanjung Perak

Dia mengakui memang pernah bertemu satu kali dengan keluarga tersangka. Namun, itu hanya sebatas pertemuan biasanya, tidak ada pembahasan uang rehabilitasi.

“Saat pertemuan itu, saya hanya memberi kabar bahwa LST tidak bisa, karena ada beberapa hal yang membuat dia tidak masuk kriteria rehabilitasi “ imbuhnya.

Maka, dia menegaskan, pemberitaan itu tidak benar 100
persen dan isinya semua fitnah. Hari ini, ia menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Polres.

Setelah itu, ia berencana akan mengadukan media online itu ke Dewan Pers untuk dibina dan ditegur agar bisa membuat karya jurnalistik yang profesional.

“Ini sangat tidak profesional , seharusnya wartawan itu membuat berita yang berimbang, tidak boleh menyudutkan dan memihak.” Paparnya.

Dia mengaku sengaja melaporkan hal ini ke Polres agar ada perubahan dan efek jera. Jadi, wartawan tidak sembarangan menulis berita.

“Sekali lagi saya tegaskan, berita yang dibuat itu semuanya fitnah. Saya tidak pernah meminta uang atau bahkan menerima uang tersebut,” pungkasnya. (wan)

Share to

Related News

Pengembangan Kasus PKBM, Kejari Bangil T...

by Apr 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan ter...

Terungkap Permintaan Uang Rp 40 Juta Unt...

by Mar 28 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Rokhmawati, istri dari tersangka penyalahgunaan sabu – sabu d...

Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

Kantor Hukum Johanes Dipa & Partner...

by Mar 24 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...

Agus Setiawan Seorang Calo Sim Diduga Ma...

by Mar 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kelakuan negatif seorang Calo SIM Colombo bernama Agus Setiawan, diungkapka...

Perkuat Ketahan Pangan, Polsek Purwodadi...

by Mar 21 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Polisi di Pasuruan terus melakukan upaya untuk terus memperkuat ser...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top