Pasuruan Jurnalpagi.id – Pasuruan. DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan saat ini tengah berpacu membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dalam pembahasan awal ini, tercatat ada 32 usulan peraturan daerah yang masuk dari eksekutif maupun legislatif.
Dari pihak Pemkab Pasuruan, terdapat 18 usulan perda, yang terdiri atas 11 perda baru dan 7 perda lanjutan dari Propemperda 2025. Tujuh perda tersebut sebelumnya sudah disiapkan dalam bentuk draf pada tahun ini, namun belum bisa direalisasikan karena harus disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, ketujuhnya kembali dimasukkan dalam daftar Propemperda 2026.
Sementara dari kalangan DPRD, terdapat 14 perda inisiatif yang berasal dari usulan masing-masing komisi dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
“Itu sudah termasuk raperda wajib, yakni raperda APBD dan APBD Perubahan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Kamis (16/10/2025) sore.
Pria yang akrab disapa Lek Sul itu menegaskan, pembahasan Propemperda menjadi langkah penting sebelum DPRD dan Pemkab mengesahkan APBD 2026.
“Pekan depan kami akan menggelar Banmus (Badan Musyawarah), dan dari situ akan dijadwalkan kapan Propemperda dibahas dan ditetapkan,” tutupnya.(Wan/Adi)
No comments yet.