TERKINI

DPRD Kab. Pasuruan Gelar Sidang Paripurna

Jul 24 2024291 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Sidang Paripurna I tentang KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025 dan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 yang disampaikan oleh Pj. Bupati Pasuruan, Adriyanto, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan didampingi Wakil Ketua, Rias Yudikari Drastika, senin, 22/7/2024 siang.

Pj Bupati Andriyanto menyampaikan nota pengantar dan penjelasan Rancangan KUA-PPAS tahun 2025 dan rancangan perubahan KUA-Perubahan PPAS tahun 2024.

“Kami sampaikan rancangan kebijakan umum APBD-Prioritas dan Plafon anggaran sementara tahun 2025. Penyusunan ini sudah disinkronkan dengan RKP Nasional dan RKPD Provinsi Jawa Timur,” ungkap Andriyanto membuka sidang paripurna.

Dia juga menambahkan, penyusunan RKPD tahun 2025 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial serta kebijakan anggaran berdasarkan money follows function.

“Ini untuk memastikan program yang dianggarkan di tahun depan itu benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan, bukan hanya sekadar karena tugas dan fungsi perangkat daerah,” bebernya.

Masih Andriyanto, arah kebijakan pembangunan tahun depan adalah peningkatan kualitas SDM dan daya saing daerah untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif.

“Skala prioritas pembangunan adalah peningkatan kualitas dan akses pelayanan dasar masyarakat, penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat, peningkatan daya saing berbasis potensial lokal, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” paparnya.

Disampaikan dia, kemampuan keuangan daerah yaitu kemampuan pendapatan dan pembiayaan, maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan pada tahun 2025 sebesar Rp 4 triliun sekian.

Kemampuan anggaran daerah tahun depan itu turun dibandingkan tahun ini. Penurunan ini sebesar Rp 20 miliar atau 0,51 persen. Anggaran itu akan digunakan belanja operasi sebesar Rp 3 triliun sekian, belanja modal Rp 318 miliar.

Baca juga :  Apindo Usul Permenaker No Work No Pay, LBH Astranawa : Menaker Wajib Tolak

Selain itu, belanja tidak terduga Rp 30 miliar, dan belanja transfer Rp 639 miliar sekian. Pada KUA-PPAS tahun 2025 direncanakan defisit sebesar Rp 196 miliar dan akan ditutup dengan pembiayaan netto Rp 196 miliar.

Sedangkan untuk rancangan perubahan KUA-Perubahan PPAS tahun 2024, kata Andriyanto kemampuan pendanaan yang untuk dibelenjakan sebesar Rp 4 triliun sekian.

Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk belanja operasi sebesar Rp 2,9 triliun sekian, belanja modal sebesar Rp 400 milar, belanja tidak terduga Rp 20 miliar sekian, dan belanja transfer Rp 634 miliar sekian.

Pada perubuahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2024 terjadi defisit sebesar Rp 199 miliar, dan akan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 199 miliar.

“Dalam pembahasan berikutnya, kami berharap semua pihak dapat bekerjasama sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal dan memperoleh hasil yang terbaik demi terwujudnya kemaslahatan di Kabupaten Pasuruan,” tutup Pj Bupati Pasuruan (Adv/adi)

Share to

Related News

Banyak Pengadaan Tidak Wajar, Komisi I G...

by Mar 27 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komisi I juga meluncurkan kritikan keras dan pedas terhadap KPU dalam...

Bahas Pengembalian Anggaran, Rapat Komis...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Meski telah mengembalikan sisa dana hibah untuk Pilkada Pasuruan ta...

Layani Wajib Pajak Lebih Baik, Server SP...

by Mar 26 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo akhirnya mulai merealisasikan janji &#...

Di Gedung DPRD, Bupati Pasuruan Rusdi Su...

by Mar 24 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Dalam kesempatan ini, Mas Rusdi menyampaikan beberapa ringkasan lap...

Bahas TJSL, Bupati Ajak Stakeholder Dudu...

by Mar 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial ...

Resah Dengan Surat MenPAN RB, Puluhan PP...

by Mar 10 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Sejumlah perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top