Surabaya | jurnalpagi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan terdakwa Hermanto Oerip di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng setelah majelis hakim memerintahkan perubahan status penahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan eksekusi dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengembalian uang jaminan penangguhan penahanan.
“Setelah koordinasi dengan pengadilan negeri untuk pengembalian uang jaminan, kami segera melakukan eksekusi,” ujar Made Agus, Rabu (21/4/2026).
Namun proses eksekusi tidak berjalan mulus. Berdasarkan informasi, Hermanto sempat bersikap tidak kooperatif saat akan ditahan. Ia bahkan meminta agar penyidik Polda Jawa Timur segera memeriksanya dalam perkara lain dengan harapan dapat menghindari penahanan dalam kasus yang tengah disidangkan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nur Kholis memerintahkan perubahan status penahanan tersebut dalam sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp75 miliar, Senin 20 April 2026.
Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut Hermanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut dengan Venansius Niek Widodo yang telah lebih dahulu dipidana.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” kata Hajita di persidangan.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 mengenai penyertaan dan Pasal 23 tentang perbuatan berlanjut.
Perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban, Soewondo Basoeki, dalam perjalanan ke Eropa pada 2016. Dari perkenalan itu, Hermanto mempertemukan korban dengan Venansius yang mengaku memiliki proyek tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Untuk meyakinkan korban, keduanya menunjukkan berbagai dokumen, foto, hingga contoh keberhasilan perusahaan lain. Korban kemudian menanamkan dana melalui perusahaan yang disebut PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).
Namun dalam persidangan terungkap, proyek tambang tersebut tidak pernah ada. PT MMM juga disebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Dana korban ditarik secara bertahap melalui sejumlah rekening dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama keluarganya.
Jaksa menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari rangkaian kebohongan, tipu muslihat, hingga perbuatan yang mendorong korban menyerahkan uang. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam kurun Februari hingga Juni 2018.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa pun diungkap jaksa, antara lain kerugian korban yang mencapai puluhan miliar rupiah, terdakwa menikmati hasil kejahatan, serta sikap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Dengan penahanan ini, Hermanto kini harus mengikuti proses persidangan dari balik Rutan Medaeng sambil menunggu putusan majelis hakim atas perkara dugaan penipuan Rp75 miliar tersebut.
No comments yet.