TERKINI

DPRD Pasuruan Serap Aspirasi Warga Prigen Soal Rencana Pembangunan di Lereng Arjuno–Welirang

Okt 08 202571 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari tiga kelurahan di Kecamatan Prigen yang menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan kawasan hunian milik PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) di lereng Gunung Arjuno–Welirang.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari secara mendalam persoalan tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di kawasan hulu.

” Kami akan mengawal aspirasi warga dan memastikan tidak ada keputusan yang merugikan masyarakat maupun lingkungan. Dewan juga akan meminta penjelasan dari instansi terkait, baik dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan,” ujar Samsul dalam pertemuan bersama warga di gedung dewan, Rabu (8/10/2025).

Samsul juga menambahkan, DPRD akan menugaskan komisi terkait untuk melakukan peninjauan lapangan agar kondisi kawasan yang dipersoalkan dapat diketahui secara langsung. Ia menilai, setiap rencana pembangunan di wilayah konservasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan keseimbangan ekosistem.

“ Persoalan ini bukan hal baru. Sudah pernah muncul di masa sebelumnya. Prinsip kami jelas pembangunan tidak boleh bertentangan dengan tata ruang dan izin lingkungan yang berlaku,” tegas politisi PKB tersebut.

Lebih lanjut, Samsul mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru mengeluarkan rekomendasi teknis apa pun sebelum dilakukan kajian ulang yang melibatkan pihak-pihak independen.

” Pemerintah perlu berhati-hati. Harus ada kajian komprehensif yang melibatkan akademisi, instansi teknis, dan masyarakat. Jangan sampai kebijakan tata ruang justru memunculkan konflik atau kerugian baru,” ujarnya.

Penolakan terhadap proyek PT SSP datang dari warga Kelurahan Pecalukan, Ledug, dan Prigen. Warga menilai pembangunan kawasan seluas 22,5 hektare tersebut berpotensi mengganggu fungsi ekologis lereng Arjuno–Welirang, terutama karena berada di daerah resapan air dan zona rawan erosi.

Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH), Hadi Sucipto, mengungkapkan bahwa lokasi proyek berada di atas permukiman penduduk dan termasuk dalam wilayah dengan tingkat kerawanan erosi sedang hingga berat. Berdasarkan peta interaktif milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), area tersebut juga berdekatan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo.

Baca juga :  Sidak Jalan Rusak, Komisi III Nilai Truk Tambang Sirtu Jadi Biang Keroknya

” Kalau kawasan itu dibuka tanpa pengawasan ketat, dampaknya bisa serius potensi longsor meningkat, banjir, dan berkurangnya debit mata air yang selama ini menjadi sumber utama bagi warga Ledug, Pecalukan, dan Dayurejo,” jelas Hadi.

Selain faktor lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan oleh perusahaan. Dari hasil penelusuran AMPH, lahan itu sebelumnya dikuasai oleh PT Kusuma Raya Utama (KRU) yang pernah mengajukan izin pada tahun 2011, namun ditolak karena tidak memenuhi ketentuan izin lingkungan.

” Sekarang muncul perusahaan baru dengan nama PT SSP. Mereka sudah memiliki SHGB dan PKKPR, tapi kami menduga ada perubahan tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan awal,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Perum Perhutani, Yayik, menjelaskan bahwa lahan tersebut memang memiliki sejarah panjang. Pada tahun 1984, PT KRU pernah mendapat izin penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme tukar menukar lahan (land swap) di mana lahan 22,5 hektare di Prigen ditukar dengan sekitar 225 hektare di Kabupaten Malang dan Blitar.

” Secara administratif memang sudah dinyatakan clear and clean sejak awal 2000-an. Namun kondisi lapangan saat ini tentu berbeda. Kawasan itu kini lebih padat dan memiliki banyak aliran air, sehingga pemanfaatannya harus dikaji ulang,” terangnya.

Warga berharap sikap terbuka DPRD menjadi langkah nyata agar aspirasi mereka tidak berhenti di ruang dengar, tetapi benar-benar dijadikan bahan pertimbangan dalam kebijakan pemerintah daerah.

” Kami tidak menolak pembangunan, hanya ingin alam tetap lestari dan kehidupan kami aman,” tutup Hadi. (Adi)

Share to

Related News

Dinas BMBK Sosialisasikan Pemeliharaan J...

by Okt 16 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (D-BMBK) Kabupaten Pasuruan meng...

Diknas Segera Luncurkan 19 Paket Rehabil...

by Okt 16 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Rehabilitasi sejumlah sekolah dasar (SD) yang ada di kabupaten Pasuru...

Antisipasi Banjir Dinas SDA Sudah Lakuka...

by Okt 15 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Sumber Daya Air Cipta Kar...

Resmikan Jembatan, Ketua DPRD : Bukti Ny...

by Okt 13 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan, pembangunan ...

Menteri KP2MI Mukhtarudin Berikan Arahan...

by Okt 09 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – PT Prima Duta Sejati (PDS)Gempol, Pasuruan, kembali akan memberangkat...

Ruang Fraksi Baru DPRD Kabupaten Pasurua...

by Okt 08 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat meresmikan penggunaan ru...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top