TERKINI

Dua Kurator Terdakwa Penggelembungan Tagihan PKPU Dieksekusi

Sep 11 2024698 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dieksekusi jaksa dari Kejari Surabaya kemarin (10/9). Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum kedua terpidana dua tahun penjara.

Berdasarkan pantauan, terpidana yang sebelumnya tidak ditahan tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 15.00. Terpidana Rochmad datang dengan mobil bersama Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, terpidana pergi dengan mobil dari pintu belakang kantor kejari sekitar pukul 17.30. Putu saat dikonfirmasi tidak membantah mengenai eksekusi tersebut. Hanya dia tidak banyak berkomentar. Dia meminta untuk konfirmasi kepada anggotanya, Candra Anggara. Namun, Candra mengaku tidak tahu mengenai eksekusi tersebut.

“Iya, benar. Nanti langsung sama Candra saja,” kata Putu di kantor Kejari Surabaya kemarin.

Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Akibatnya, PT Alam Gakaxy pailit.

Utang kreditur Atikah Ashiblie yang seharusnya Rp 39 miliar mereka catat dalam daftar piutang kreditur sebesar Rp 117,4 miliar. Tagihan kreditur Hadi Sutino yang semestinya Rp 59,1 miliar mereka catat menjadi Rp 102,6 miliar. Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi kemarin.

Sementara itu, pengacara PT Alam Galaxy Sudiman Sidabukke menyatakan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga yang memailitkan perusahaan properti tersebut. PK itu diajukan berdasarkan bukti putusan pidana terhadap dua kurator tersebut.

“Kami mengajukan PK berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracth ini,” kata Sudiman saat dikonfirmasi kemarin.

Baca juga :  Fakarich Mentor Indra Kenz Akhirnya Memenuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Menurut dia, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top