TERKINI

Dua Kurator Terdakwa Penggelembungan Tagihan PKPU Dieksekusi

• Sep 11 2024 • 749 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dieksekusi jaksa dari Kejari Surabaya kemarin (10/9). Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum kedua terpidana dua tahun penjara.

Berdasarkan pantauan, terpidana yang sebelumnya tidak ditahan tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 15.00. Terpidana Rochmad datang dengan mobil bersama Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, terpidana pergi dengan mobil dari pintu belakang kantor kejari sekitar pukul 17.30. Putu saat dikonfirmasi tidak membantah mengenai eksekusi tersebut. Hanya dia tidak banyak berkomentar. Dia meminta untuk konfirmasi kepada anggotanya, Candra Anggara. Namun, Candra mengaku tidak tahu mengenai eksekusi tersebut.

“Iya, benar. Nanti langsung sama Candra saja,” kata Putu di kantor Kejari Surabaya kemarin.

Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Akibatnya, PT Alam Gakaxy pailit.

Utang kreditur Atikah Ashiblie yang seharusnya Rp 39 miliar mereka catat dalam daftar piutang kreditur sebesar Rp 117,4 miliar. Tagihan kreditur Hadi Sutino yang semestinya Rp 59,1 miliar mereka catat menjadi Rp 102,6 miliar. Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi kemarin.

Sementara itu, pengacara PT Alam Galaxy Sudiman Sidabukke menyatakan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga yang memailitkan perusahaan properti tersebut. PK itu diajukan berdasarkan bukti putusan pidana terhadap dua kurator tersebut.

“Kami mengajukan PK berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracth ini,” kata Sudiman saat dikonfirmasi kemarin.

Baca juga :  Sempat Terganjal Status Tanah Sporadik, Dalam Persidangan Hari Wibowo dan Taufiq Sepakat Berdamai

Menurut dia, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top