Pasuruan | jurnalpagi.id – Korp Adyaksa kabupaten Pasuruan menggelar rilis kepada awak media berkerkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari pemerintah Pusat, Propinsi maupun anggaraan daerah, Selasa (15/10) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa proses penyelidikan pada dugaan penyimpangam anggaran Program Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) atau yang lebih umum di masyarakat sekolah Kejar Paket mulai tahum anggaran 2022-2024 statusnya naik menjadi penyidikan.
“Modus para penyelengara PKBM bervariatif mulai dari mark up anggaran, jumlah peserta yang tidak sesuai dan lainnya,” ucap Kajari
Dirinya menyebut sedikitnya ada 22 penyelenggara PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan, yang tersebar di 16 kecamatan.
Kenaikan status tersebut, lanjut Kajari berdasarkan hasil keterangan atas pemanggilan 33 orang yang dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan. Bahkan salah satu penyelenggara PKBM diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.800 juta
“Setiap tahun besaran bantuan anggran yang diterima penyelenggara PKBM berbeda-beda sesuai yang diajukan,” jelasnya.
Dari 22 penyelenggara itu ada yang berperan sebagai koordinator untuk mengkoordinir penyelenggaraan PKBM.
Kajari Teguh Ananto menegaskan bahwa korp yang dipimpinnya tidak akan main-main dengan hal korupsi. Terlebih menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Agar prioritas penegakan hukum bisa di rasakan masyarakat kabupaten Pasuruan karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkas Teguh Ananto yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Bangil.(wan/adi)
No comments yet.