TERKINI

Fakarich Mentor Indra Kenz Akhirnya Memenuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Apr 04 2022802 Dilihat

Jakarta, JurnalPagi.id – Setelah mendapat peringatan Bareskrim Polri Mentor affiliator Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich mendatangi Bareskrim Polri, Senin (4/4/2022).

“Benar yang bersangkutan (Fakarich) datang sendiri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan tidak ada penjemputan paksa terhadap Fakarich. “Fakarich hadir, datang sendiri,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022).

Gatot mengatakan dengan datangnya Fakarich, berarti yang bersangkutan telah memenuhi pemanggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Ini panggilan kedua, akan dijemput paksa, tetapi dia (fakarich) sudah datang gimana? datang sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Gatot menerangkan Fakarich tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB bersama dengan sejumlah rekannya, menggunakan kaos lengan panjang warna hitam.

Fakarich dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menjerat anak didiknya Indra Kenz yang diduga menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya yakni Fakarich.

“oleh karena itu penyidik memerlukan keterangan dari Fakarich terkait hal tersebut,”ungkap Gatot.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading tapi faktanya adalah judi daring.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (mu’is)

Share to

Related News

Tim Monitoring Kejari Datangi Jembatan K...

by Okt 23 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top