Surabaya | jurnalpagi.id
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Firman Efendi bin M Djuppri, Kamis (8/1/2026).
Perkara ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya Jaksa menerapkan dakwaan alternatif menggunakan KUHP Baru dalam kasus narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ratri Hapsari, mendakwa Firman dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan tersebut menjerat perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi ambang batas yang ditentukan undang-undang.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Firman telah aktif mengedarkan sabu selama kurang lebih lima bulan, dengan pasokan utama dari Amin (DPO).
Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa dihubungi Amin untuk mengambil titipan sabu di kawasan Parseh, Bangkalan, yang disanggupi oleh terdakwa.
Dua hari berselang, Minggu (31/8/2025), Firman mendatangi Dusun Parseh Utara, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, dan menerima sekitar 15 gram sabu untuk diedarkan kembali.
Setibanya di rumahnya di Jl. Pesapen Barat, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, terdakwa membagi sekitar 1,5 gram sabu menjadi 16 poket untuk dijual sendiri dengan harga Rp100 ribu per poket, dengan target keuntungan sekitar Rp700 ribu.
Tak hanya itu, Firman juga disebut sempat menjual sabu seharga Rp300 ribu kepada seseorang bernama Koncong, serta membeli setengah butir pil ekstasi dari Sinal (DPO) seharga Rp150 ribu.
Aksi terdakwa Firman akhirnya terhenti pada Minggu malam (31/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa.
Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti Sabu dengan total berat lebih dari 16 gram, 16 klip sabu siap edar, serbuk pecahan pil ekstasi (MDMA), timbangan elektrik, alat sekrop, uang tunai Rp150 ribu, satu unit ponsel OPPO yang digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menegaskan bahwa perkara terdakwa Firman tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) karena ancaman pidananya tergolong berat.
“Kamu tidak memenuhi syarat. Kalau ancamannya tujuh tahun bisa dihentikan, atau lima tahun ke bawah bisa dilakukan perdamaian. Perkara ini tidak masuk kriteria itu,” tegas hakim di ruang sidang Tirta.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
No comments yet.