TERKINI

Fortrans dan Kejari Pasuruan Bahas Sinergi Cegah Korupsi

Jun 23 2025527 Dilihat

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Komitmen bersama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan menjadi sorotan dalam audensi antara Forum Transparansi (Fortrans) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Senin (23/6/2025) siang.

Dalam pertemuan tersebut, Fortrans menyampaikan sejumlah masukan dan harapan kepada Kejari agar senantiasa mengedepankan langkah pencegahan dalam menangani isu-isu pengelolaan anggaran daerah.

Lujeng Sudarto, Koordinator Fortrans Pasuruan Barat mengajak semua pihak untuk terus mengawal semangat antikorupsi di lingkup daerah.

Ia menyinggung pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sekaligus berharap agar kerja sama antarlembaga justru memperkuat integritas, bukan sebaliknya.

Ia menekankan pentingnya menjadikan regulasi sebagai dasar tindak lanjut terhadap hasil audit. Ia menyebut bahwa UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara memberikan pijakan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan, apabila ditemukan unsur niat jahat (mens rea).

Terpisah, Ismail Makky, Koordinator Fortrans Pasuruan Timur juga menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait dugaan ketidaksesuaian anggaran sebesar Rp 7,8 miliar.

Menurutnya, temuan ini penting untuk dikaji lebih lanjut agar tidak terulang kembali di masa depan.

Terkait penandatanganan MoU antara Kejari dan Pemkab Pasuruan, Fortrans berharap nota kesepahaman tersebut tetap menjunjung prinsip keadilan dan tidak menghambat upaya penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menegaskan, pihaknya berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel, tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Ia menjelaskan, MoU antara Kejaksaan dan Pemkab hanya mencakup ranah perdata dan tata usaha negara, yang bertujuan memberi pendampingan hukum, saran, serta mitigasi risiko hukum bagi kepala daerah.

Baca juga :  Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat dalam Perkara Gugatan Harta Bersama Berdamai

“Tujuannya bukan untuk melemahkan penegakan hukum, tapi memberi perlindungan agar kebijakan tidak menabrak aturan. Justru kami hadir agar tidak terjebak pada kesalahan administrasi,” ujarnya.

Terkait temuan BPK, Teguh menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah LHP secara cermat untuk memastikan apakah temuan tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) di Kejaksaan.

Dengan semangat kolaborasi ini, Kejaksaan dan masyarakat sipil akan terus bersinergi menjaga marwah pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.(Wan/Adi)

Share to

Related News

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top