TERKINI

Bareskrim Polri Blokir Sejumlah Asset Terkait Robot Trading Viral Blast

Apr 01 2022785 Dilihat

Jakarta| JurnalPagi – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita dan memblokiran sejumlah asset dengan total Rp 90,2 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast.

“hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran rekening dengan nilai Rp 90.258.932.000,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jumat 1 April 2022.

Gatot menerangkan, dalam melakukan pemblokiran dan penyitaan asset tersebut ppihak kepolisian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada sekitar 50 rekening yang telah dilokir dengan nilai uang sebesar Rp14.643.029.000. dan 5 akun asset Indodax yang tersebar di 5 bank berbeda dengan total sekitar Rp 1,5 miliar,”terangnya.

Selain itu, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast senilai Rp 74.115.902.189.

“Kedepan penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Viral Blas.

Keempat tersangka itu adalah, RPW, MU, JHP, dan PW. Dari keempatnya tiga sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya yakni PW masih dalam perburuan alias DPO. (dn/jpm)

Baca juga :  Ibnu Wardhana Terdakwa Penganiayaan Digugat Perdata Dokter Surabaya
Share to

Related News

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

Diduga Lecehkan Pegawai Honorer, Mantan ...

by Apr 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekaligus mantan Kasi Da...

Status Penahanan Dirubah, Hermanto Oerip...

by Apr 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan terdakwa Hermanto Oer...

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top