TERKINI

Bareskrim Polri Blokir Sejumlah Asset Terkait Robot Trading Viral Blast

Apr 01 2022464 Dilihat

Jakarta| JurnalPagi – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita dan memblokiran sejumlah asset dengan total Rp 90,2 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast.

“hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran rekening dengan nilai Rp 90.258.932.000,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jumat 1 April 2022.

Gatot menerangkan, dalam melakukan pemblokiran dan penyitaan asset tersebut ppihak kepolisian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada sekitar 50 rekening yang telah dilokir dengan nilai uang sebesar Rp14.643.029.000. dan 5 akun asset Indodax yang tersebar di 5 bank berbeda dengan total sekitar Rp 1,5 miliar,”terangnya.

Selain itu, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast senilai Rp 74.115.902.189.

“Kedepan penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Viral Blas.

Keempat tersangka itu adalah, RPW, MU, JHP, dan PW. Dari keempatnya tiga sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya yakni PW masih dalam perburuan alias DPO. (dn/jpm)

Baca juga :  Advokat Masbuhin Beri Keterangan Sebagai Pembicara Dalam Seminar “Adaptasi Baru UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”
Share to

Related News

Sidang Pemeriksaan Setempat, PT Patra Ja...

by Mei 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.d Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan Senin (19/5/2025) dilahan yang te...

Kejaksaan Bangil Sita Tanah dan Bangunan...

by Mei 16 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya melakukan pen...

Dalam Eksepsi Penasehat Hukum Nikson Bri...

by Mei 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Nikson Brillyan Maskikit didakwa Jaksa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KU...

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top