TERKINI

Bareskrim Polri Blokir Sejumlah Asset Terkait Robot Trading Viral Blast

Apr 01 2022584 Dilihat

Jakarta| JurnalPagi – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita dan memblokiran sejumlah asset dengan total Rp 90,2 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast.

“hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran rekening dengan nilai Rp 90.258.932.000,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jumat 1 April 2022.

Gatot menerangkan, dalam melakukan pemblokiran dan penyitaan asset tersebut ppihak kepolisian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada sekitar 50 rekening yang telah dilokir dengan nilai uang sebesar Rp14.643.029.000. dan 5 akun asset Indodax yang tersebar di 5 bank berbeda dengan total sekitar Rp 1,5 miliar,”terangnya.

Selain itu, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast senilai Rp 74.115.902.189.

“Kedepan penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Viral Blas.

Keempat tersangka itu adalah, RPW, MU, JHP, dan PW. Dari keempatnya tiga sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya yakni PW masih dalam perburuan alias DPO. (dn/jpm)

Baca juga :  Sidang Kasus SPI Hadirkan Kak Seto, Ahli Sebut Data Harus Lengkap dan Ada pembanding
Share to

Related News

Edarkan Obat Tanpa BPOM Pemilik UD Asia ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pemilik UD. Asia di Jalan. Sasak No. 36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surab...

Nekat Kirim 57 Kontainer Batubara ke Sur...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya, melalui, KM. Merat...

Praktisi Hukum Soroti Kasus Direktur PT ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika...

Rugikan Korban RP 147 Miliar, Hermanto O...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memutuskan. untuk tidak me...

Dalam Eksepsi Kuasa Hukum Sentosa Liem S...

by Nov 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie ...

Magang Pada PT Kerta Rajasa Raya, Ahmad ...

by Nov 09 2025

Artikel Oleh : Ahmad Raihan Vianda Putra Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpa...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top