TERKINI

Bareskrim Polri Blokir Sejumlah Asset Terkait Robot Trading Viral Blast

Apr 01 2022867 Dilihat

Jakarta| JurnalPagi – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita dan memblokiran sejumlah asset dengan total Rp 90,2 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast.

“hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran rekening dengan nilai Rp 90.258.932.000,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jumat 1 April 2022.

Gatot menerangkan, dalam melakukan pemblokiran dan penyitaan asset tersebut ppihak kepolisian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada sekitar 50 rekening yang telah dilokir dengan nilai uang sebesar Rp14.643.029.000. dan 5 akun asset Indodax yang tersebar di 5 bank berbeda dengan total sekitar Rp 1,5 miliar,”terangnya.

Selain itu, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast senilai Rp 74.115.902.189.

“Kedepan penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Viral Blas.

Keempat tersangka itu adalah, RPW, MU, JHP, dan PW. Dari keempatnya tiga sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya yakni PW masih dalam perburuan alias DPO. (dn/jpm)

Baca juga :  Firman Efendi Miliki Sabu Seberat 16 Gram Didakwa Pasal KUHP Baru
Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top