TERKINI

Bareskrim Polri Blokir Sejumlah Asset Terkait Robot Trading Viral Blast

Apr 01 2022410 Dilihat

Jakarta| JurnalPagi – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita dan memblokiran sejumlah asset dengan total Rp 90,2 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast.

“hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran rekening dengan nilai Rp 90.258.932.000,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jumat 1 April 2022.

Gatot menerangkan, dalam melakukan pemblokiran dan penyitaan asset tersebut ppihak kepolisian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada sekitar 50 rekening yang telah dilokir dengan nilai uang sebesar Rp14.643.029.000. dan 5 akun asset Indodax yang tersebar di 5 bank berbeda dengan total sekitar Rp 1,5 miliar,”terangnya.

Selain itu, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast senilai Rp 74.115.902.189.

“Kedepan penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Viral Blas.

Keempat tersangka itu adalah, RPW, MU, JHP, dan PW. Dari keempatnya tiga sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya yakni PW masih dalam perburuan alias DPO. (dn/jpm)

Baca juga :  Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Dari Pihak Onk Setiawati Tidak Memenuhi Nilai Pembuktian
Share to

Related News

Dua Puluh Kali Memfoto Dada Perempuan Ta...

by Feb 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, telah menetapkan Tonny Nug...

Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat da...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Harta Ber...

Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaf...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar...

Menghilang Saat Akan Nikah dan Resepsi, ...

by Jan 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sempat viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Kini kasus batal nikah dan r...

Johan Widjaja Raih Gelar Doktor Ketiga, ...

by Jan 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.idAdvokat Dr. Johan Widjaja SH,.MH berhasil mempertahankan Disertasinya di had...

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya ...

by Jan 19 2025

Mojokerto | jurnalpagi.id Januari 2025, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG)...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top