TERKINI

Jadi Korban Penipuan Investasi, WNA Belanda Laporkan Empat WNI ke Polres Nganjuk

Sep 27 2025382 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi kembali mencuat di Jawa Timur. Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Antonius Gerardus Jacobs, resmi melaporkan empat warga negara Indonesia atas dugaan penipuan berkedok investasi proyek reboisasi yang disebut-sebut bermitra dengan perusahaan besar di sektor pertambangan.

Laporan tersebut teregister di Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, dengan Nomor: LP/B/49/VII/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM, tertanggal 2 Juli 2025, dengan tindak lanjut Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin. Lidik/331/VII/RES.1.11/2025/Satreskrimyang terbit pada 6 Juli 2025.

Empat terlapor dalam perkara ini adalah Timor Jaelani, Sri Wahyuni, Kukuh Widodo, dan Ruly Jacobs, yang disebut-sebut sebagai pihak terkait dalam operasional CV Putra Panjulu, entitas usaha yang mengklaim bergerak di bidang perkebunan dan rehabilitasi lahan sejak 2017.

Janji Imbal Hasil Tinggi, Bukti Kerja Sama Lemah

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Ir. Eduard Rudy, SH, MH, Antonius mengungkap bahwa ia dijanjikan keuntungan 4 persen per bulan dari investasi yang ditanamkan ke dalam proyek rehabilitasi lahan bekas tambang milik PT Maruwai Coal, anak usaha dari Adaro Mining, yang berlokasi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Namun, dokumen kerja sama yang diberikan kepada korban ternyata bukan kontrak resmi, melainkan hanya surat minat.

“Klien kami diberikan salinan surat minat kerja sama dari PT Maruwai Coal kepada CV Putra Panjulu, yang disebut-sebut sebagai kontrak. Namun setelah kami telusuri, itu hanya Letter of Intent, bukan perjanjian hukum yang mengikat,” jelas Rudy kepada wartawan. Jum’at (26/9/2025).

Pengembalian Mandek Sejak 2020

Antonius mengaku menyetorkan dana investasi secara bertahap sejak Januari 2018 hingga awal 2020, baik melalui rekening dalam negeri maupun luar negeri, dengan total penyaluran mencapai Rp5,456 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya Rp1,826 miliar yang sempat dikembalikan pada awal 2018.

Namun, sejak April 2020, tidak ada lagi pengembalian modal maupun keuntungan. Upaya somasi yang dilayangkan Antonius sebanyak tiga kali pada Juli, Agustus, dan September 2022 juga tidak pernah mendapatkan tanggapan.

Baca juga :  Divonis Onslaq PN Surabaya, Agung Prasetiyo Dihukum 10 Bulan Penjara Ditingkat Kasasi

“Modusnya klasik. Investasi awal dibayar lengkap, lalu investasi yang kedua hanya pokoknya. Ketiga kalinya tidak dibayar sama sekali. Ini pola yang kerap terjadi dalam skema penipuan investasi bodong,” tegas Rudy.

Jaminan SHM Diduga Tak Sah

Sejumlah indikasi yang memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus ini, antara lain:

  1. Tidak adanya perjanjian hukum yang sah terkait kerja sama proyek.
  2. Ketiadaan struktur organisasi dan legalitas CV Putra Panjulu yang jelas.
  3. Penyerahan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) 679, SHM 1102 dan SHM 02409 atas nama Sri Wahyuni dan Timor Jaelani dilakukan secara bawah tangan dan tidak tercatat secara resmi.
  4. Janji pengembalian dana dan keuntungan yang berulang kali tak ditepati.

Lebih jauh, Antonius mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pihak PT Maruwai Coal, termasuk dengan Direktur yang disebut dalam surat minat, Erwin Sundoro.

Kuasa Hukum Desak Penindakan Tegas

Dr. Eduard Rudy meminta aparat kepolisian tidak pandang bulu dan bertindak tegas terhadap pelaku penipuan investasi, apalagi yang menyasar WNA.

“Kasus ini bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga merusak citra investasi Indonesia di mata dunia. Jika tidak ditindak serius, kepercayaan investor asing bisa runtuh,” tegas Rudy.

PT Maruwai Coal dan Terlapor Utama Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, baik PT Maruwai Coal maupun terlapor utama Timor Jaelani, belum memberikan klarifikasi atas dugaan pencatutan nama perusahaan dalam skema investasi tersebut.

Pihak kepolisian sendiri telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan dokumen yang diserahkan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya Dr. Ir. Eduard Rudy SH,.MH dari Bejana Law Firm.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top