TERKINI

Terbukti Rugikan Keuangan Negara, Akhmad Khasani Divonis 18 Bulan Penjara

Sep 11 2024666 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Akhmad Khasani (AK) mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pemotongan insentif di internal BPKPD pada sidang putusan di PN Tipikor, Selasa (10/9/224).

Dalam sidang lanjutan ini, AK divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memutus AK terbukti dan meyakinkan bersalah.

Hakim memvonis AK dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau bisa digantikan kurungan selama 2 bulan jika tidak membayar.

Sebelumnya, JPU menuntut Akhmad Khasani (AK) 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Bahkan terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara.

Hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim berpendapat terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah yang diberikan karena kekuasaan dan jabatannya.

Yang memberatkan, terdakwa ini gagal mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dipidana.

JPU Reza Edi Putra mengaku akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan. Menurutnya, untuk mengambil langkah selanjutnya menunggu arahan pimpinan.

“Kami putuskan pikir – pikir dulu karena kami akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan dulu. Selanjutnya, apakah akan banding, akan kami sampaikan dalam kesempatan selanjutnya,” terangnya.

Baca juga :  Ketua Presidium FPII Pererat Sinergitas Pers dan Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur

Wiwik Tri Haryati, advokat yang mendampingi terdakwa mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Sebenarnya kalau keinginan ya inginnya bebas, karena saya yakin klien saya tidak bersalah. Tapi, saya perlu koordinasi lagi dengan klien saya terkait hasil sidang hari ini,”ucapnya.(wan/adi)

Share to

Related News

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

Didakwa Penipuan, Penasihat Hukum 4 WNA ...

by Sep 07 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penasihat hukum empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa dalam perka...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top