TERKINI

Terbukti Rugikan Keuangan Negara, Akhmad Khasani Divonis 18 Bulan Penjara

Sep 11 2024247 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Akhmad Khasani (AK) mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pemotongan insentif di internal BPKPD pada sidang putusan di PN Tipikor, Selasa (10/9/224).

Dalam sidang lanjutan ini, AK divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memutus AK terbukti dan meyakinkan bersalah.

Hakim memvonis AK dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau bisa digantikan kurungan selama 2 bulan jika tidak membayar.

Sebelumnya, JPU menuntut Akhmad Khasani (AK) 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Bahkan terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara.

Hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim berpendapat terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah yang diberikan karena kekuasaan dan jabatannya.

Yang memberatkan, terdakwa ini gagal mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dipidana.

JPU Reza Edi Putra mengaku akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan. Menurutnya, untuk mengambil langkah selanjutnya menunggu arahan pimpinan.

“Kami putuskan pikir – pikir dulu karena kami akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan dulu. Selanjutnya, apakah akan banding, akan kami sampaikan dalam kesempatan selanjutnya,” terangnya.

Baca juga :  Upacara Pelantikan Pengambilan Sumpah jabatan dan Serah Terima Jabatan di Aula Sasana Adyhaksa Kejati jatim. Berikut Daftar Namanya

Wiwik Tri Haryati, advokat yang mendampingi terdakwa mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Sebenarnya kalau keinginan ya inginnya bebas, karena saya yakin klien saya tidak bersalah. Tapi, saya perlu koordinasi lagi dengan klien saya terkait hasil sidang hari ini,”ucapnya.(wan/adi)

Share to

Related News

Dua Puluh Kali Memfoto Dada Perempuan Ta...

by Feb 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, telah menetapkan Tonny Nug...

Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat da...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Harta Ber...

Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaf...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar...

Menghilang Saat Akan Nikah dan Resepsi, ...

by Jan 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sempat viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Kini kasus batal nikah dan r...

PN Surabaya Segera Laksanakan Eksekusi T...

by Jan 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Konstatering eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok ...

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Dari P...

by Jan 09 2025

Surabaya – Newsweek. Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top