TERKINI

Kapok!!! Gara-gara Jambret Jaksa, Pria Ini divonis 6 Tahun

Feb 24 2022819 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Mochamad Yunus, terdakwa kasus penjambretan terhadap jaksa Nurhayati divonis 6 tahun penjara. Vonis ini conform alias sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Sutarno menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Yunus selama 6 tahun,” ujar Sutarno pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/2/2022).

Atas vonis tersebut, terdakwa masih berupaya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Minta keringanan Yang Mulia,” kata terdakwa.

Mendengar terdakwa meminta keringanan, Sutarno tak begeming. Pasalnya, terdakwa merupakan residivis kasus yang sama. “Kamu dulu berjanji tidak akan mengulangi lagi, kenapa sekarang kamu ulangi. Apa lagi yang kamu jambret ini seorang jaksa,” kata Sutarno kepada terdakwa.

Tidak lama berfikir, akhirnya terdakwa pun menerima putusan tersebut. “Ya sudah saya terima,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

Vonis ini conform alias sama dengan tuntutan yang diajukan JPU Ahmad Muzakki. Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut terdakwa dengan hukuma 6 tahun penjara.

Aksi penjambretan dilakukan terdakwa bersama dengan temannya yakni Asis (DPO) pada November 2021. Terdakwa dan temannya menjambret jaksa Nurhayati yang saat itu sedang akan bertugas menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno Surabaya.

Akibat ulahnya, jaksa Nurhayati kehilangan empat kartu ATM, satu KTP, ASKES, NPWP, SIM A, SIM C dan uang sebesar Rp 4,6 juta. Terdakwa akhirnya berhasil diringkus di Jl. Simokerto Gg 3 Surabaya pada 19 November 2021. (pan/mul)

Teks foto: Terdakwa Mochamad Yunus (atas kiri) saat menjalani sidang secara teleconference.

Share to

Related News

Jual Kosmetik Asal China Tanpa BPOM, Ter...

by Jul 22 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara jualan kosmetik secara online yang tak berizin BPOM menetapkan, Jef...

Eksepsi Agustin Widyawati dan Ranto Hens...

by Jul 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan, Agustin Widyawati dan Rant...

Curi Tas Karyawan Shopee Express, Moh Sy...

by Jul 15 2026

Surabaya | jurnalpagi.idJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumas Tu...

Korban Nilai Pengubahan Status Penahanan...

by Jul 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Keputusan Kejaksaan Negeri Tulungagung mengalihkan status penahanan pasanga...

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top