JurnalPagi.id – Satuan Reskoba Polres Kediri berhasil menangkap karyawan Toko mebel IW alias Yuda (23) warga Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
IW alias Yuda diamankan petugas dari Reskoba Polres Kediri karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan IW berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngadiluwih.
Petugas menindaklanjuti informasi, Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terduga pelaku yang dicurigai.
“IW diamankan oleh petugas Reskoba di rumahnya pada hari Sabtu (19/3/2022) kemarin sekitar pukul 19.30 Wib,” kata Ridwan, Senin (21/3/2022).
Saat petuga melakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 7,77 gram.
“Selain itu, petugas juga menemukan 1 timbangan digital, 1 buah bong, enam plastic dan satu unit ponsel. Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke kantor Polres Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (adi/*)
No comments yet.