TERKINI

Kasus Asusila di Tutur, Polres Pasuruan Tetapkan 7 Orang Tersangka

Jul 25 2025285 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi setelah viral pada 21 juli 2025 disaat para tersangka diamankan polisi.

Berdasarkan keterangan kepolisian saat reales kepada awak media, korban SA (14 tahun), anak dari pelapor LS (37 tahun, ibu kandung) korban di panggil ke rumah pelaku kemudian terjadilah tidakan asusila Sebagian pelaku lainnya melakukan aktivitas kejinya tersebut di rumah tersangka.

Kejadian tersebut berlangsung sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan.

Polisi mengamankan para pelaku di rumah masing-masing dan 2 tersangka diantaranya diserahkan oleh perangkat desa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pakaian korban dan tersangka.

“Kami sudah mengamankan pelaku, terimakasih atas dukungan semua pihak, kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan tidak menutup kungkinan nantinya ada tersangka baru lainnya,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan

Berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang di lakukan oleh beberapa orang. Kepada polisi para pelaku mengaku tergiur pada nafsu kepada korban hingga muncul untuk berbuat asusila Korban terancam hukuman dengan pasal Persetubuhan (Pasal 81 UU No. 35/2014) dan pencabulan (Pasal 82).

Adapun pelaku antara lain; ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO dengan pasal persetubuhan dan SP, SM dengan pasal pencabulan.

Keberhasilan mengungkap kasus ini atas kerjasama semua tim. Mulai dari PPA Polres Pasuruan (Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, SH), Komnas Perlindungan Anak, dan unsur lainnya.

Sementara itu Daniel, dari LPA berharap Kapolres menambah personil karena kasus asusila dan kekerasan terhadap anak cukup tinggi di wilayah hukum Polres Pasuruan Pasuruan.

Baca juga :  JPU Tuntut Zaenab Ernawati Terdakwa Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Selama 1 Tahun 4 Bulan

“Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di Pasuruan, kami berharap kepada Bapak Kapolres untuk ditambah anggota biar korban cepat mendapatkan perlindungan,” harapnya.

Wiwin, salah satu perwakilan dari PPA Kabupaten Pasuruan mempercayakan penuh kasus ini kepada Polres Pasuruan dan meminta agar di proses tuntas, “Terimakasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan.” harapnya.(Wan/Adi)

Share to

Related News

Tim Monitoring Kejari Datangi Jembatan K...

by Okt 23 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top