TERKINI

Kasus Asusila di Tutur, Polres Pasuruan Tetapkan 7 Orang Tersangka

Jul 25 2025557 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi setelah viral pada 21 juli 2025 disaat para tersangka diamankan polisi.

Berdasarkan keterangan kepolisian saat reales kepada awak media, korban SA (14 tahun), anak dari pelapor LS (37 tahun, ibu kandung) korban di panggil ke rumah pelaku kemudian terjadilah tidakan asusila Sebagian pelaku lainnya melakukan aktivitas kejinya tersebut di rumah tersangka.

Kejadian tersebut berlangsung sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan.

Polisi mengamankan para pelaku di rumah masing-masing dan 2 tersangka diantaranya diserahkan oleh perangkat desa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pakaian korban dan tersangka.

“Kami sudah mengamankan pelaku, terimakasih atas dukungan semua pihak, kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan tidak menutup kungkinan nantinya ada tersangka baru lainnya,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan

Berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang di lakukan oleh beberapa orang. Kepada polisi para pelaku mengaku tergiur pada nafsu kepada korban hingga muncul untuk berbuat asusila Korban terancam hukuman dengan pasal Persetubuhan (Pasal 81 UU No. 35/2014) dan pencabulan (Pasal 82).

Adapun pelaku antara lain; ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO dengan pasal persetubuhan dan SP, SM dengan pasal pencabulan.

Keberhasilan mengungkap kasus ini atas kerjasama semua tim. Mulai dari PPA Polres Pasuruan (Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, SH), Komnas Perlindungan Anak, dan unsur lainnya.

Sementara itu Daniel, dari LPA berharap Kapolres menambah personil karena kasus asusila dan kekerasan terhadap anak cukup tinggi di wilayah hukum Polres Pasuruan Pasuruan.

Baca juga :  Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP 83 Miliar, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan Tak Memenuhi Syarat Formil

“Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di Pasuruan, kami berharap kepada Bapak Kapolres untuk ditambah anggota biar korban cepat mendapatkan perlindungan,” harapnya.

Wiwin, salah satu perwakilan dari PPA Kabupaten Pasuruan mempercayakan penuh kasus ini kepada Polres Pasuruan dan meminta agar di proses tuntas, “Terimakasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan.” harapnya.(Wan/Adi)

Share to

Related News

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Muh...

by Jul 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama ...

Kejari Surabaya Amankan Barang Bukti 9 M...

by Jul 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.idNegara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara duga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top