TERKINI

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Beri Restorative Justice Pada Perkara Penggelapan Motor

Nov 26 2024350 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya memberikan penyelesaaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice yang melibatkan tersangka Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika Aulia mengeluhkan kesulitan ekonomi kepada Nurul Hudah dan meminjam uang sebesar Rp 1 juta. Nurul Hudah yang bersimpati dengan kondisi tersebut, meminjamkan uang pribadinya meski tidak meminta jaminan apa pun. Namun, Aulia atas inisiatif sendiri menyerahkan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol L 5189 GN miliknya sebagai jaminan.

Pada Agustus 2024, Nurul menghadapi kebutuhan mendesak untuk membayar biaya sekolah anaknya. Ia mencoba menghubungi Aulia untuk meminta pelunasan utang, tetapi korban sedang berada di Jakarta. Karena tidak ada jalan lain, Nurul akhirnya menggadaikan motor tersebut kepada Sugik alias Gondrong, yang kini berstatus buron.

Ketika kembali dari Jakarta, Aulia berniat melunasi utangnya dan mengambil kembali motornya. Namun, Nurul Hudah tidak dapat mengembalikan motor karena sudah digadaikan. Upaya menghubungi Sugik untuk menebus motor juga gagal. Aulia pun melaporkan Nurul Hudah atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif diterapkan dalam kasus ini karena niat buruk (mens rea) tersangka dinilai tidak ada.

“Tersangka tidak memiliki niat mencelakai, dan perbuatannya semata-mata karena kondisi terdesak. Selain itu, telah tercapai perdamaian antara korban dengan tersangka, serta kerugian korban telah diganti,” jelas Yusuf. Senin (25/11/2024).

Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, sambung Yusuf juga tergerak membantu menyelesaikan kasus ini secara humanis. Ia menggandeng PT Terminal Teluk Lamong melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak Nurul Hudah. Bantuan tersebut diserahkan di Rumah Restorative Justice “Omah Rukun” Kejari Tanjung Perak pada Kamis 21 Nopember 2024.

Baca juga :  Dua Kurator Terdakwa Penggelembungan Tagihan PKPU Dieksekusi

Menurut Yusuf, langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya mengutamakan hati nurani dalam penegakan hukum.

“Keadilan tidak hanya ada dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam hati nurani. Kami berupaya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum yang sederhana secara humanis,” pungkas Yusuf.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top