TERKINI

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Mantan Direktur Utama PT Inka Dalam Kasus Korupsi

• Okt 02 2024 • 693 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur Utama PT INKA (2018-2023) sebagai tersangka kasus korupsi berkaitan dengan pemberian dana talangan dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo, yang melibatkan TSG Infrastructure. Usai resmi jadi tersangka, penyidik langsung menjebloskan Budi ke tahanan.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Jatim, Selasa (1/10/2024), Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim menjelaskan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarka Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

Kasus ini berawal saat acara Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) yang berlangsung pada 20 hingga 22 Agustus 2019 di Bali. Dalam pertemuan tersebut, Budi Noviantara yang saat itu mebjabat sebagai Direktur Utama PT INKA, berdiskusi dengan pihak terkait mengenai potensi proyek perkeretaapian di Democratic Republic of Congo (DRC). Pada bulan Maret 2020, Budi Noviantara memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada salah satu saksi sebagai operasional untuk proyek tersebut. Selanjutnya, PT INKA dan TSG Global Holding membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure di Singapura. Tindakan ini diduga melanggar peraturan pemerintah terkait pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.

“Proyek ini diduga melibatkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan. Kami menemukan bahwa Budi Noviantara telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara,” ujar Mia Amiati.

Mia berjanji akan berusaha menuntaskan kasus ini. Menurut Mia, tindakan yang dilakukan oleh Budi Noviantara dianggap telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Baca juga :  Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Prabawa Pustaka Didakwa Perkara Pelecehan Seksual

Budi Noviantara diduga telah melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar 265.300 US dolar untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di DRC. Dia juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur, yang melibatkan total transfer sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar untuk TSG Global Holding.

Penyidikan mengindikasikan bahwa tindakan Budi Noviantara telah merugikan keuangan negara dengan total sekitar Rp 21,1 miliar, 265.300 US Dolar atau sekitar Rp 3,9 miliar dan 40.000 Singapur Dolar atau sekitar Rp 480 juta. “Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kejati Jatim menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahan Budi Noviantara di tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim,” pungkasnya.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top