JAKARTA | JurnalPagi.id – KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Duit Rp 1 miliar pecahan rupiah disita KPK.
“Dalam kegiatan tangkap tangan KPK berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp 1.024.000.000 (miliar) yang terdiri dari Rp 570 juta tunai, dan uang yang pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta rupiah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).
Firli mengatakan awalnya KPK menerima informasi adanya tindak pidana dugaan perkara korupsi dan menerjunkan tim ke satu hotel di kawasan Bogor. Firli mengatakan saat itu pihak-pihak penerima uang sudah kembali ke daerah masing-masing di Bandung.
“Sehingga KPK secara teknis membagi tugas ada yang berangkat ke Bandung dan ada juga yang mencari bukti yang memang diduga telah dilakukan terkait tindak pidana dugaan perkara korupsi. Tim mengamankan 4 pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yang saat itu sedang berada di kediamannya masing-masing di Bandung pada tanggal 26 April 2022 malam,” ucap Firli.
Keempatnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Firli menuturkan selanjutnya KPK melakukan penangkapan kembali di Bandung pada Rabu (27/4) pagi. Termasuk mengamankan Bupati Bogor Ade Yasin di kediamannya, serta sejumlah dan ASN Pemkab Bogor.
“Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak 2 lain pejabat dan aparatur sipil negara Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di Cibinong. Selanjutnya seluruh yang diamankan KPK dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” lanjutnya.
(jpm)
No comments yet.