BOGOR | JurnalPagi.id – Seorang pengendara motor perempuan ditilang oleh polisi jam 4 subuh karena motornya tak memakai kaca spion Tak disangka.
oknum polisi itu nekat mminta uang tilang sebesar Rp 2,2 juta pada pemotor yang tak menaati aturan tersebut.
Insiden ini menimpa seorang pengendara motor saat melintas di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (23/4/2022).
Aksi penilangan yang dilakukan oknum polisi Polresta Bogor Kota ini dilakukan pada saat matahari belum terbit yakni sekira pukul 04,00 WIB.Namun, jumlah uang tilang yang diminta oknum polisi itu disebut telah melewati batas wajar.
Dan yang menjadi sorotan lagi ialah, penilangan yang dilakukan oknum polisi itu berlangsung saat pukul 04.00 subuh.
Akibat ulah oknum polisi itu, pemotor yang menjadi korban tilang pun curhat di media sosial.Curhatan tersebut diketahui oleh pimpinan Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Dikatakan oleh Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, Kini oknum polisi tersebut sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan.
Saat ini oknum polisi telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
Setelah mendapatkan informasiterkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban,” kata Rachmat saat dikonfirmasi oleh wartawan Jurnalpagi id (25/4/2022).
“Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu,” kata Iptu Rachmat Gumilar.
Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
Sehingga, sambung Iptu Rachmat Gumilar, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.
“Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat,” kata dia.
Korban Diminta Bayar Denda Tilang Rp 2,2 Juta
Sang oknum polisi di Bogor memaksa korban membayar denda tilang hingga jutaan rupiah.
Dari penelusuran Tribunnews Bogor, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan salah satunya spion sebesar dapat didenda Rp 250 ribu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:”Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000″.
Namun, berbeda dengan yang dilakukan oknum polisi di Bogor ini.Ia malah meminta denda melebihi aturan Undang-undang.
Angkanya tak main-main, sang oknum ini meminta denda hingga Rp 2,2 juta lantaran pengendara motor tersebut tak memakai spion di sepeda motornya.
Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.
(jpm)
No comments yet.