Redaksi • Mei 23 2022 • 675 Dilihat
JAKARTA, Jurnalpagi.id – Ketua Pemuda Adat Wilayah Saireri II Nabire Ali Kabiay meminta Majelis Rakyat Papua memahami mekanisme Perdasus Nomor 3 Tahun 2008
Permintaan itu lebih pada Ketua MRP Timotius Murib. Timotius diminta memahami mekanisme Perdasus Nomor 3 Tahun 2008, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua.
“Saya pikir Ketua MRP harus memahami Perdasus Nomor 3 Tahun 2008, selama ini kami lihat segala keputusan di dalam MRP tidak melalui rapat-apat pleno,” kata Ali kepada wartawan jurnalpagi.id , Senin (23/5/2022)
Ali menyebut justru selama ini keputusan hanya diambil oleh Timotius Murib, Beny Sweni dan Yoel Mulait yang seharusnya mereka menghargai anggota MRP yang lainnya.
Sebab menurut Ali, MRP merupakan lembaga reperesentatif Orang Asli Papua (OAP) yang terikat undang-undang.
“Saya tanyakan kepada Ketua MRP dan kawan-kawan yang menolak pembentukan DOB dan Otsus, apakah waktu mereka bertemu Presiden membawa aspirasi tolak DOB dan Otsus mereka sudah melakukan rapat pleno ataukah belum,”ujarnya.
Nyatanya, kata Ali, beberapa anggota MRP menyebutkan Ketua MRP tak pernah melaksankan mekanisme rapat pleno.
Bahkan diketahui aspirasi tolak DOB dan Otsus merupakan aspirasi Petisi Rakyat Papua (PRP) yang notabene ialah payung aliansi beberapa organisasi gerakan separatis di Papua.
“Dalam Perdasus Nomor 3 Tahun 2008 di pasal 15 tentang Pelaksanaan Hak Menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP ayat 1 menyebutkan bahwa MRP berhak menetapkan peraturan tata tertib dalam rapat pleno untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan kewenangan,” kata Ali.
Selain itu dalam aturan tersebut disebutkan pula guna memperlancar hak dan kewajiban MRP, serta pada ayat 2 tercantum soal penetapan peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dilakukan setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno.
“Jadi sudah jelas bahwa segala keputusan MRP, harus melalui rapat pleno yang dihadiri oleh anggota MRP masing-masing Pokja, yang mengherankan bagi saya adalah mengapa pada saat kawan bertiga ke Jakarta untuk membawa aspirasi tolak DOB dan Otsus kepada Presiden tidak melalui rapat pleno,”ujarnya.
Namun saat ini, Ali mengaku heran karena saat ini, ada beberapa anggota MRP hendak bertemu Presiden untuk mendukung DOB dan Otsus, malah ditentang oleh ketua MRP dan kroni-kroninya.
“Kenyataannya aspirasi tolak DOB dan Otsus yang dibawa Ketua MRP dan beberapa oknum di MRP juga adalah aspirasi kelompok separatis, sudah tentu Ketua MRP melanggar perdasus Nomor 3 Tahun 2008 pasal 17 tentang pelaksanaan kewajiban MRP,”katanya.
Seperti dalam pasal 17 huruf ‘a ‘ sampai huruf ‘e’ yang dikatakannya sudah jelas bahwa MRP mempunyai kewajiban mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada Rakyat Provinsi Papua.
Kedua, mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta mentaati peraturan perundang-undangan.
Lalu ketiga, MRP harus membina pelestarian penyelengaraan kehidupan adat dan budaya asli papua, kerukunan kehidupan beragama, serta mendorong pemberdayaan perempuan.
Dengan melihat pasal 17 dalam perdasus Nomor 3 Tahun 2008 tersebut, Ali meminta kepada Ketua MRP harus setia kepada bangsa dan negara.
“Tidak boleh Ketua MRP membawa aspirasi kelompok-kelompok yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan, saya pikir Ketua MRP dan beberapa oknum dalam tubuh MRP yang menolak aspirasi DOB dan Otsus harus segera sadar dan kembali ke jalan yang benar dan jangan lagi membodohi rakyat Papua,”ujarnya.
Bagi Ali, Ketua MRP haruslah dapat menjadi contoh ataupun cerminan bagi anggota MRP dan juga rakyat Papua.
Pasuruan | jurnalpagi.id – Calon Bupati (Cabup) Pasuruan KH Mujib Imron mengakui pasangan Gus ...
Pasuruan | Jurnalpagi.id – Salah satu pedagang kaki lima(PKL) di kawasan Alun-alun Bangil meng...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Pasangan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (Rubih) berkomitmen mengembangk...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Fraksi Gerindra gagal mendapatkan jatah pimpinan Alat Kelengkapan D...
Pasuruan | Jurnalpagi.id – Beberapa perwakilan warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamata...
Pasuruan | jurnalpagi.id – The Grand Taman Safari Prigen meraih Penghargaan Outstanding Green ...
No comments yet.