TERKINI

Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Akhirnya Diborgol Bareng

Agu 28 2024493 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 59 kasus peredaran sabu-sabu selama dua bulan terakhir. Dari total tersangka itu, 57 laki – laki dan dua perempuan itu berhasil diamankan.

Selain itu, juga berhasil mengamankan barang bukti 559,64 gram sabu – sabu dan 58 butir extacy. Menariknya, ada tersangka pasangan suami istri (pasutri) yang juga diamankan.

Mereka adalah Tamiati (42), dan suaminya Napsidin (46) warga Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Keduanya diduga kuat menjual sabu – sabu selama ini. Bahkan, barang buktinya yang diamankan dari keduanya cukup besar.

Kasat Iptu Agus Yulianto mengatakan, pasutri ini bekerja sama menjual sabu. Dia mengoperasikan penjualan barang haram ini dari sebuah gubuk yang ada di tengah sawah dekat rumahnya.

“Pasutri ini bekerjasama untuk memasok sabu – sabu di seputaran wilayah Pasuruan. dari tangan istrinya, kami sita
90 gram lebih sabu – sabu, dan dari tangan suaminya diamankan 17 gram lebih,” katanya, Rabu (28/8/2024).

Saat itu, polisi menggerebek gubuk tempat pasutri ini bertransaksi sabu. Sayangnya, suaminya berhasil melarikan diri.

“Akhirnya yang kami tangkap hanya istrinya saja. Setelah itu, suaminya masuk dalam DPO. Selang beberapa minggu,
kami dapat kabar keberadaan sang suami. Akhirnya, langsung kami tangkap di tempat berbeda,” urainya.

Modus yang dilakukan pasutri ini adalah menjual ke beberapa orang yang bukan warga setempat tapi juga warga luar daerah. Selain melakukan transaksi sabu ada juga yang memakai sabu di gubuk.

“Gubuk ini jauh dari pantauan. Ada beberapa barang bukti yang memang disimpan di gubuk dan disiapkan untuk melayani pembeli. Kami juga masih kembangkan, mereka dapat pasokan barang dari mana,” imbuhnya.

Baca juga :  Buntut Kisruh Demonstrasi Buruh PT Karya Sarno Mas, IPW Minta Kapolda Copot Kapolres Rokan Hulu

Menurut Kasat, keuntungan yang didapatkan bisa sampai puluhan juta setiap transaksi. Yang jelas pihaknya berkomitmen untuk terus melawan peredaran sabu – sabu di Pasuruan.

“Kami akan terus memberantas peredaran sabu – sabu sebagai bentuk perlawanan,”pungkasnya.(wan/adi)

Share to

Related News

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top