TERKINI

Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Akhirnya Diborgol Bareng

Agu 28 2024412 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 59 kasus peredaran sabu-sabu selama dua bulan terakhir. Dari total tersangka itu, 57 laki – laki dan dua perempuan itu berhasil diamankan.

Selain itu, juga berhasil mengamankan barang bukti 559,64 gram sabu – sabu dan 58 butir extacy. Menariknya, ada tersangka pasangan suami istri (pasutri) yang juga diamankan.

Mereka adalah Tamiati (42), dan suaminya Napsidin (46) warga Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Keduanya diduga kuat menjual sabu – sabu selama ini. Bahkan, barang buktinya yang diamankan dari keduanya cukup besar.

Kasat Iptu Agus Yulianto mengatakan, pasutri ini bekerja sama menjual sabu. Dia mengoperasikan penjualan barang haram ini dari sebuah gubuk yang ada di tengah sawah dekat rumahnya.

“Pasutri ini bekerjasama untuk memasok sabu – sabu di seputaran wilayah Pasuruan. dari tangan istrinya, kami sita
90 gram lebih sabu – sabu, dan dari tangan suaminya diamankan 17 gram lebih,” katanya, Rabu (28/8/2024).

Saat itu, polisi menggerebek gubuk tempat pasutri ini bertransaksi sabu. Sayangnya, suaminya berhasil melarikan diri.

“Akhirnya yang kami tangkap hanya istrinya saja. Setelah itu, suaminya masuk dalam DPO. Selang beberapa minggu,
kami dapat kabar keberadaan sang suami. Akhirnya, langsung kami tangkap di tempat berbeda,” urainya.

Modus yang dilakukan pasutri ini adalah menjual ke beberapa orang yang bukan warga setempat tapi juga warga luar daerah. Selain melakukan transaksi sabu ada juga yang memakai sabu di gubuk.

“Gubuk ini jauh dari pantauan. Ada beberapa barang bukti yang memang disimpan di gubuk dan disiapkan untuk melayani pembeli. Kami juga masih kembangkan, mereka dapat pasokan barang dari mana,” imbuhnya.

Baca juga :  PT Surabaya Sumpah Ratusan Advokat, Andi : "Kita Harus Siap Bersaing Dengan Mereka"

Menurut Kasat, keuntungan yang didapatkan bisa sampai puluhan juta setiap transaksi. Yang jelas pihaknya berkomitmen untuk terus melawan peredaran sabu – sabu di Pasuruan.

“Kami akan terus memberantas peredaran sabu – sabu sebagai bentuk perlawanan,”pungkasnya.(wan/adi)

Share to

Related News

Tak Bayar Nafkah Selama 5 Tahun Pasca Ce...

by Mar 05 2026

Surabaya – Newsweek. Perceraian tak selalu mengakhiri persoalan. Bagi Sora Nadhirah, perpisaha...

Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Peredaran...

by Mar 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakw...

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Ters...

by Mar 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan kasus pengusiran dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjaja...

Modal Itikad Tidak Baik, Hermanto Oerip ...

by Feb 27 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda melakukan gelar perkara kasus dugaan p...

PT Mizuho Leasing Indonesia Pastikan Pen...

by Feb 19 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan perdata terkait penarikan kendaraan kembali bergulir di Pengadilan ...

Alihkan Mobil XPander Cross Tanpa Perset...

by Feb 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top