Pasuruan | jurnalpagi.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 59 kasus peredaran sabu-sabu selama dua bulan terakhir. Dari total tersangka itu, 57 laki – laki dan dua perempuan itu berhasil diamankan.
Selain itu, juga berhasil mengamankan barang bukti 559,64 gram sabu – sabu dan 58 butir extacy. Menariknya, ada tersangka pasangan suami istri (pasutri) yang juga diamankan.
Mereka adalah Tamiati (42), dan suaminya Napsidin (46) warga Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Keduanya diduga kuat menjual sabu – sabu selama ini. Bahkan, barang buktinya yang diamankan dari keduanya cukup besar.
Kasat Iptu Agus Yulianto mengatakan, pasutri ini bekerja sama menjual sabu. Dia mengoperasikan penjualan barang haram ini dari sebuah gubuk yang ada di tengah sawah dekat rumahnya.
“Pasutri ini bekerjasama untuk memasok sabu – sabu di seputaran wilayah Pasuruan. dari tangan istrinya, kami sita
90 gram lebih sabu – sabu, dan dari tangan suaminya diamankan 17 gram lebih,” katanya, Rabu (28/8/2024).
Saat itu, polisi menggerebek gubuk tempat pasutri ini bertransaksi sabu. Sayangnya, suaminya berhasil melarikan diri.
“Akhirnya yang kami tangkap hanya istrinya saja. Setelah itu, suaminya masuk dalam DPO. Selang beberapa minggu,
kami dapat kabar keberadaan sang suami. Akhirnya, langsung kami tangkap di tempat berbeda,” urainya.
Modus yang dilakukan pasutri ini adalah menjual ke beberapa orang yang bukan warga setempat tapi juga warga luar daerah. Selain melakukan transaksi sabu ada juga yang memakai sabu di gubuk.
“Gubuk ini jauh dari pantauan. Ada beberapa barang bukti yang memang disimpan di gubuk dan disiapkan untuk melayani pembeli. Kami juga masih kembangkan, mereka dapat pasokan barang dari mana,” imbuhnya.
Menurut Kasat, keuntungan yang didapatkan bisa sampai puluhan juta setiap transaksi. Yang jelas pihaknya berkomitmen untuk terus melawan peredaran sabu – sabu di Pasuruan.
“Kami akan terus memberantas peredaran sabu – sabu sebagai bentuk perlawanan,”pungkasnya.(wan/adi)
No comments yet.