TERKINI

Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Akhirnya Diborgol Bareng

Agu 28 2024514 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 59 kasus peredaran sabu-sabu selama dua bulan terakhir. Dari total tersangka itu, 57 laki – laki dan dua perempuan itu berhasil diamankan.

Selain itu, juga berhasil mengamankan barang bukti 559,64 gram sabu – sabu dan 58 butir extacy. Menariknya, ada tersangka pasangan suami istri (pasutri) yang juga diamankan.

Mereka adalah Tamiati (42), dan suaminya Napsidin (46) warga Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Keduanya diduga kuat menjual sabu – sabu selama ini. Bahkan, barang buktinya yang diamankan dari keduanya cukup besar.

Kasat Iptu Agus Yulianto mengatakan, pasutri ini bekerja sama menjual sabu. Dia mengoperasikan penjualan barang haram ini dari sebuah gubuk yang ada di tengah sawah dekat rumahnya.

“Pasutri ini bekerjasama untuk memasok sabu – sabu di seputaran wilayah Pasuruan. dari tangan istrinya, kami sita
90 gram lebih sabu – sabu, dan dari tangan suaminya diamankan 17 gram lebih,” katanya, Rabu (28/8/2024).

Saat itu, polisi menggerebek gubuk tempat pasutri ini bertransaksi sabu. Sayangnya, suaminya berhasil melarikan diri.

“Akhirnya yang kami tangkap hanya istrinya saja. Setelah itu, suaminya masuk dalam DPO. Selang beberapa minggu,
kami dapat kabar keberadaan sang suami. Akhirnya, langsung kami tangkap di tempat berbeda,” urainya.

Modus yang dilakukan pasutri ini adalah menjual ke beberapa orang yang bukan warga setempat tapi juga warga luar daerah. Selain melakukan transaksi sabu ada juga yang memakai sabu di gubuk.

“Gubuk ini jauh dari pantauan. Ada beberapa barang bukti yang memang disimpan di gubuk dan disiapkan untuk melayani pembeli. Kami juga masih kembangkan, mereka dapat pasokan barang dari mana,” imbuhnya.

Baca juga :  Hakim Menangkan Gugatan Edy Santoso di Tingkat Banding, Risalah Lelang Nomor 443/45/2023 Tidak Sah Secara Hukum

Menurut Kasat, keuntungan yang didapatkan bisa sampai puluhan juta setiap transaksi. Yang jelas pihaknya berkomitmen untuk terus melawan peredaran sabu – sabu di Pasuruan.

“Kami akan terus memberantas peredaran sabu – sabu sebagai bentuk perlawanan,”pungkasnya.(wan/adi)

Share to

Related News

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

Didakwa Penipuan, Penasihat Hukum 4 WNA ...

by Sep 07 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penasihat hukum empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa dalam perka...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top