TERKINI

Sidang Pembelaan, Ratusan Alumni & Siswa SPI Minta JE Dibebaskan

Agu 04 2022479 Dilihat

Malang | jurnalpagi.id – Sebuah petisi yang ditandatangani oleh ratusan siswa dan alumni SPI dibeber oleh tim kuasa hukum JE dalam sidang pembelaan atas kasus dugaan asusila di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Petisi itu sebagai bukti sekaligus dukungan para alumni kepada JE bahwa dakwaan kekeraaan seksual yang dituduhkan kepada JE itu tidak pernah terjadi.

“Kami baru saja membacakan nota pembelaan. Jadi ini kami juga menunjukkan dukungan dari siswa-siswa maupun alumni SPI yang saat ini masih ada. Mereka meminta keadilan agar pengadilan ini dapat membebaskan klien kami. Karena secara sah dan meyakinkan sudah terbukti bahwa klien kami tidak melakukan seluruh apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Dito Sitompul, anggota tim pengacara Julianto di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (3/8).

Menurut Dito, tuduhan yang dilontarkan sejumlah pihak tentang kekerasan seksual oleh pendiri SPI tersebut tidak terbukti. Saksi korban dianggap berbohong, karena isu itu tidak pernah terdengar dan terjadi sebagaimana yang disampaikan saksi pelapor.

“Ini sekarang siswa-siswa yang di sana pun masih tetap menyatakan tidak pernah ada isu terkait pelecehan seksual,” tegasnya.

Sementara, pengacara Julianto lainnya, Hotma Sitompul menyampaikan sebanyak 100 lebih tanda tangan dari siswa dan alumni. “Mereka (saksi korban) menyampaikan semua omongan pelapor itu tidak benar. Seratus orang bilang bahwa itu tidak benar, tidak pernah ada isu itu. Itu baru keluar kemarin ini setelah adanya konspirasi di Bali,” terang Hotma.

Jeffry Simatupang kuasa hukum JEP founder Sekolah SPI
Hotma juga menyatakan jaksa tidak berhasil membuktikan tuduhannya, karena semuanya berhasil dibantah tim pengacara.

“Bayangkan 100 orang lebih menyatakan tidak pernah ada isu itu, bisa meledak tiba-tiba, dan bersyukurlah dalam persidangan tidak terbukti sama sekali dakwaan dan tuntutan saudara JPU,” tambahnya.

Hotma juga mempertanyakan pengakuan saksi yang 12 tahun tertekan. Tetapi dari bukti yang dimilikinya, korban jalan-jalan ke luar kota dan menginap di hotel bersama-sama temannya.

Baca juga :  Dua Saksi Dihadirkan JPU Ungkap Uang Yang Ditransfer ke Rekening Terdakwa Untuk Urusan Pekerjaan

“Dua orang ini berniat menghancurkan SPI nanti kita minta tangung jawabnya,” tegas Hotma menunjuk saksi seseorang yang disebutnya pacar korban.

Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Hotma Sitompul, Philip Sitepu, Jefry Simatupang, Geofany, dan Dito Sitompul. Mereka sempat membeberkan spanduk berisi tanda tangan tersebut dalam sidang.

Hotma Sitompul menyampaikan sebanyak 100 lebih tanda tangan dari siswa dan alumni. “Mereka (saksi korban) menyampaikan semua omongan pelapor itu tidak benar. Seratus orang bilang bahwa itu tidak benar, tidak pernah ada isu itu. Itu baru keluar kemarin ini setelah adanya konspirasi di Bali,” terang Hotma.

Hotma juga menyatakan jaksa tidak berhasil membuktikan tuduhannya, karena semuanya berhasil dibantah tim pengacara.

“Bayangkan 100 orang lebih menyatakan tidak pernah ada isu itu, bisa meledak tiba-tiba, dan bersyukurlah dalam persidangan tidak terbukti sama sekali dakwaan dan tuntutan saudara JPU,” tambahnya.

Hotma juga mempertanyakan pengakuan saksi yang 12 tahun tertekan. Tetapi dari bukti yang dimilikinya, korban jalan-jalan ke luar kota dan menginap di hotel bersama-sama temannya.

“Dua orang ini berniat menghancurkan SPI nanti kita minta tangung jawabnya,” tegas Hotma menunjuk saksi seseorang yang disebutnya pacar korban.

Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Hotma Sitompul, Philip Sitepu, Jefry Simatupang, Geofany, dan Dito Sitompul. Mereka sempat membeberkan spanduk berisi tanda tangan tersebut dalam sidang.

Terdakwa dihadirkan secara online melalui layar monitor dari Lapas Klas 1 Lowokwaru Malang. Terdakwa sempat diminta membaca pembelaan sebelum kemudian dilanjutkan tim pengacara.

Sidang pembacaan pembelaan berlangsung pukul 09.40 WIB – 15.00 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Herlina Reyes, sedangkan Guntur Kurniawan dan Syafrudin sebagai hakim anggota.

Share to

Related News

Tiga Saksi Beri Keterangan Tidak Ada Pem...

by Jun 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Mohammad Tjejep Ya...

JPU Tuntut Pindana Penjara 7 Tahun 6 Bul...

by Jun 19 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan, Kepala PK...

Penyidik Kasus Pengeroyokan Pengacara Tj...

by Jun 14 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohamma...

Gelapkan Dana Penjualan Senilai 1,7 Mili...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua karyawan PT. Victory Gold, Fatahul Nafiah Binti Samsul dan Lita Elindas...

3 Terdakwa Pengeroyokan Advokat Tjejep M...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan pengacara Tjejep Mohammad...

Sidang Praperadilan Penghentian Penyidik...

by Jun 04 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 16/P...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top