Surabaya | JurnalPagi.id – Seorang wanita cantik yang bekerja sebagai kasir di Resto Grandcity, jalan Gubeng Pojok No 1 Surabaya harus menjalankan ibadah puasa dan lebaran di dalam sel.
Pasalnya, SA diduga menggelapkan uang hasil penjualan Resto dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Genteng.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan Tersangka RA dilaporkan oleh bosnya sendiri karena kedapatan menyakahgunakan kewenangan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan bekerja sebagai kasir resto sebesar Rp 168 juta sejak bulan Agustus hingga bulan Juni 2021.
“Tersangka merupakan kasir di Resto yang harusnya menerima dan menyimpan uang ke perusahan, namun di gunakan untuk kepentingan pribadinya” Kata Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno Senin ( 11/04/22).
Perbuatan tersangka terungkap setelah pemilik resto melakukan audit, dimana hasil audit ditemukan nota penjualan dengan hasil uang penjualan ada selisih sesuai bukti- bukti yang ada.
Petugas telah mengamankan barang bukti 1 bendel surat perjanjian kontrak kerja, rekapan laporan harian keuangan resto, rekapan rekening koran BCA, atm BCA serta 1 handphone merk Realmi warna biru.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (dsb/fry
No comments yet.