TERKINI

Diduga Gelapkan Uang Resto, Wanita Cantik Ini Jalankan Puasa di Dalam Sel

Apr 11 2022442 Dilihat

Surabaya | JurnalPagi.id –  Seorang wanita cantik yang bekerja sebagai kasir di Resto Grandcity, jalan Gubeng Pojok No 1 Surabaya harus menjalankan ibadah puasa dan lebaran di dalam sel.

Pasalnya, SA diduga menggelapkan uang hasil penjualan Resto dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Genteng.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan Tersangka RA dilaporkan oleh bosnya sendiri karena kedapatan menyakahgunakan kewenangan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan bekerja sebagai kasir resto sebesar Rp 168 juta sejak bulan Agustus hingga bulan Juni 2021.

“Tersangka merupakan kasir di Resto yang harusnya menerima dan menyimpan uang ke perusahan, namun di gunakan untuk kepentingan pribadinya” Kata Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno Senin ( 11/04/22).

Perbuatan tersangka terungkap setelah pemilik resto melakukan audit, dimana hasil audit ditemukan nota penjualan dengan hasil uang penjualan ada selisih sesuai bukti- bukti yang ada.

Petugas telah mengamankan barang bukti 1 bendel surat perjanjian kontrak kerja, rekapan laporan harian keuangan resto, rekapan rekening koran BCA, atm BCA serta 1 handphone merk Realmi warna biru.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (dsb/fry

Baca juga :  Direktur PT. Sapta Permata Kembali Tak Hadir Dalam Sidang, Kuasa Hukum Tergugat : Hakim Tidak Konsisten
Share to

Related News

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, He...

by Okt 07 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada ...

Mantan Dirut Ditetapkan Sebagai Tersangk...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id PT INKA menghormati proses hukum berkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yan...

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Mantan D...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur...

Peduli Tanah Wakaf Bawa Ahmad Nuril Alam...

by Sep 26 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril ...

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 ...

by Sep 19 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersa...

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top