TERKINI

Mahasiswa Akan Demo Minta Jokowi Mundur, Jika Dituruti Prabowo Subianto Berpeluang Nahkodai RI sampai 2024

Apr 09 2022646 Dilihat

Aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin 11 April 2022 di Istana Negara, Jakarta Pusat disebut tidak hanya diikuti oleh mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia.

Sejumlah elemen lain akan turut meramaikan aksi demonstrasi.
Sebelumnya, pihak BEM SI membantah pihaknya akan menuntut Presiden Joko Widodo untuk turun dari jabatan dalam aksi yang akan dilakukan.

Meski demikian, di media sosial khususnya, gerakan-gerakan lain yang disebut akan mengikuti aksi gencar menyuarakan agenda menuntut Jokowi turun.

Poster-poster ajakan demo meminta Jokowi mundur berseliweran di sejumlah media sosial Salah satu para aktivis yang memastikan dirinya hadir dalam aksi tersebut adalah mahasiswa Papua dan Papua barat

Kami mahasiswa Papua dan Papua barat bersama sejumlah elemen lain akan berada di garda depan menyuarakan aspirasi rakyat.

Kami mahasiswa Papua dan Papua barart meminta presiden Jokowi turun dari jabatannya karena kami dianggap Jokowi gagal dalam mengelola negara Indonesia

Saya “Ingatkan semua di kalangan mahasiswa Papua dan Papua barat untuk Aksi 11 April 2022 kita tidak butuh ijin dari pihak kepolisian tapi kita hanya berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan aksi. Ayo tetap semangat untuk satu suara dan menggaungkan “Jokowi Harus Turun”. Yang Setuju ayo gerakan jarimu

Saya pendiri immp menyampaikan sejumlah alasan mengapa akan meminta Jokowi turun Di antaranya soal penegakan hukum, ketidakmampuan dalam mengelola ekonomi, isu kenaikan BBM dan beberapa isu lain yang saya suarakan melalui media jurnalpagi.id.9 Sabtu/2022

“Hanya di Kepemimpinan jokowi hukum menjadi alat pukul bagi pengkritik. Maka Satu suara bersama “Jokowi Harus Turun”.!!! Saatnya Kita Menggelar Pengadilan Rakyat.!!!’
Di sisi lain, kata kunci ‘Jokowi turun’ dibarengi dengan viralnya aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia.

Bahkan mereka sudah membayangkan seandainya Jokowi benar-benar mundur dan Indonesia akan dipimpin oleh Prabowo Subianto
“Secara konstitusional kalau jokowi mundur maka harusnya Prabowo Subianto yang akan di gantikan

Ia akan digantikan Prabowo Subianto Presiden hingga masa jabatannya selesai.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Menurut Pasal 119 Ayat 2 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI, Sidang Paripurna untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden akan diselenggarakan paling lambat 3 x 24 jam sejak terjadinya kekosongan.

Sementara itu, jika yang terjadi adalah kekosongan maka MPR akan memilih Prabowo Subianto Presiden paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan.

Tata cara pemilihan pengganti ini tertuang dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 124 sampai 130.

Dalam prosesnya, Presiden mengusulkan dua calon Presiden beserta kelengkapan persyaratan kepada Pimpinan MPR.

Tim verifikasi MPR yang terpilih kemudian melakukan pengecekan terhadap calon tersebut berikut kelengkapan persyaratannya.

Usai dinyatakan memenuhi syarat, MPR akan melakukan pemilihan dalam Sidang Paripurna. Calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Wakil Presiden.Bagaimana jika presiden dan wapres mundur bersamaan?

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Ketiganya juga dapat disebut sebagai Triumvirat dan akan menjadi pelaksana tugas (Plt) kepresidenan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945.

Mereka akan menjabat sebagai Plt hingga Presiden dan Wakil Presiden baru terpilih dan dilantik oleh MPR.

Dalam prosesnya, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna paling lama 30 hari sejak Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dapat bertugas.

MPR akan memilih Presiden dan Wakil Presiden baru dari dua pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya.

Proses dan aturan mengenai pengajuan pasangan calon pengganti ini tercantum dalam Pasal 136 sampai 142 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019.

Penulis :
Jhony Ayomi
Pendiri Ikatan Mahasiswa Muslim Papua (IMMP)

Share to

Related News

GSNI Surabaya Gelar Acara Pelatihan Kepe...

by Feb 04 2024

Jurnalpagi.id | Surabaya Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) DPC Surabaya Pada Sabtu, (27/10/202...

Seribu Jurus Serang Anies Baswedan Setel...

by Feb 14 2023

Jakarta, jurnalpagi.id – Anies Baswedan menngantongi tiket pemilihan presiden (Pilpres) 2024, ...

Hentikan Kristenisasi Dalam Birokrasi DO...

by Feb 12 2023

Papua – Didalam sistem birokrasi Daerah Propinsi Baru (DOB) Propinsi Papua Pegunungan tidak bo...

Besarnya Parpol karena Orang orang Lapan...

by Jul 20 2022

Penulis : Anugrah PrasetyoSatu Jari Indonesia Kesuksesan “blusukan” kader Partai politik ke temp...

DARI RAKYAT (BUKAN) UNTUK RAKYAT

by Jul 13 2022

Penulis : Anugrah PrasetyoAktifis Sosial Kota Surabaya Perpolitikan di daerah ketika kita menjumpai ...

Pemimpin Tidak Harus Menjadi Pimpinan

by Jul 12 2022

Penulis : Anugrah PrasetyoAktifis Sosial Kota Surabaya Jiwa pemimpin merupakan salah satu aspek pent...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top