Surabaya | jurnalpagi.id
Kegiatan penyuluhan hukum perlindungan konsumen ini dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yaitu, Gregorius Raka, Nico Ferdian, Gita Putri dan Rakha Farel Sanjaya sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat, dengan sasaran utama anggota Karang Taruna Desa Kedungturi RW 6. Peserta kegiatan terdiri dari pemuda desa dan masyarakat sekitar yang aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Penyuluhan ini membahas mengenai hukum perlindungan konsumen, khususnya hak dan kewajiban konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta mekanisme pengaduan apabila konsumen mengalami kerugian. Materi yang disampaikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjadi dasar hukum utama dalam menjamin kepastian dan keadilan bagi konsumen di Indonesia.
Kegiatan penyuluhan dilaksanakan pada hari Minggu, 30 November 2025 yang telah ditentukan sebelumnya, dengan menyesuaikan waktu luang masyarakat agar partisipasi peserta dapat maksimal. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, disertai sesi diskusi dan tanya jawab.
Penyuluhan hukum ini bertempat di Desa Kedungturi RW 6, tepatnya di tempat tinggal salah satu penyelenggara kegiatan. Lokasi kegiatan dipilih karena strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat sekitar, sehingga mendorong keterlibatan peserta secara aktif.
Penyuluhan hukum perlindungan konsumen ini dilaksanakan karena masih rendahnya pemahaman masyarakat, khususnya pemuda, mengenai hak-hak konsumen dalam kehidupan sehari-hari. Banyak konsumen yang belum menyadari bahwa mereka memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila dirugikan oleh pelaku usaha.
Kegiatan dilakukan melalui metode pemaparan materi, diskusi interaktif, dan studi kasus sederhana yang sering terjadi di masyarakat, seperti transaksi jual beli online, produk cacat, dan layanan jasa yang tidak sesuai perjanjian. Peserta juga diberikan penjelasan mengenai cara menyampaikan pengaduan konsumen, baik melalui pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen, maupun instansi pemerintah terkait.
Melalui kegiatan ini, diharapkan anggota Karang Taruna dan masyarakat Desa Kedungturi RW 6 dapat menjadi konsumen yang lebih kritis, cerdas, dan berani memperjuangkan haknya, serta mampu menyebarkan pengetahuan hukum perlindungan konsumen kepada lingkungan sekitarnya.
No comments yet.