TERKINI

Memahami Alur Pengajuan Tim Asesmen Terpadu Dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

Apr 01 202614 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Profil Penulis Opini : Margaretha Dyah Putri Pinileh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat. Dalam penanganannya, tidak semua penyalahguna harus menjalani pidana penjara. Bagi penyalahguna, pecandu, maupun korban penyalahgunaan narkotika, negara juga menyediakan pendekatan rehabilitasi melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Tim Asesmen Terpadu bertugas melakukan penilaian terhadap tersangka atau terdakwa perkara narkotika untuk menentukan apakah yang bersangkutan lebih tepat menjalani rehabilitasi atau proses pidana. Tim ini terdiri dari Tim Medis dan Tim Hukum yang memiliki peran berbeda.


Tim Medis melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan serta tingkat ketergantungan tersangka terhadap narkotika. Penilaian dilakukan oleh tenaga profesional oleh dokter dan psikolog klinis melalui wawancara, pemeriksaan fisik, dan analisis riwayat penggunaan zat.


Sementara itu, Tim Hukum melakukan analisis terhadap aspek hukum perkara yang sedang ditangani. Tim ini biasanya berasal dari pihak BNN, Kepolisian, Kejaksaan dan Balai Pemasyaratan ( BAPAS ) khusu menangani anak-anak. Analisis dilakukan dengan menelaah dokumen perkara, identitas tersangka, serta peran yang bersangkutan dalam tindak pidana narkotika.
Dalam praktiknya, pelaksanaan asesmen terpadu dapat diajukan pada beberapa tahap proses penanganan perkara, yaitu sebagai berikut.

  1. Pengajuan Permohonan Asesmen Terpadu dalam Masa Penangkapan
    Pengajuan asesmen terpadu dapat dilakukan sejak tahap awal proses hukum, yaitu pada masa penangkapan. Permohonan ini diajukan oleh penyidik Polri atau penyidik BNN kepada Ketua Tim Asesmen Terpadu melalui sekretariat TAT.
    Dalam kasus yang ditemukan barang bukti narkotika, penyidik dapat mengajukan asesmen terpadu baik ketika jumlah barang bukti berada di bawah maupun di atas ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Selain itu, untuk jenis atau jumlah narkotika yang belum diatur dalam ketentuan tersebut, asesmen terpadu juga tetap dapat diajukan.
    Pengajuan tersebut harus dilakukan paling lama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan. Permohonan dilengkapi dengan dokumen administrasi seperti identitas tersangka, laporan kasus, berita acara pemeriksaan, surat perintah penangkapan, serta hasil pemeriksaan urine. Jika terdapat barang bukti narkotika, dokumen terkait penyitaan dan hasil pemeriksaan laboratorium juga dilampirkan.
  2. Pengajuan Asesmen Terpadu Berdasarkan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19)
    Pengajuan asesmen juga dapat dilakukan pada tahap penyidikan apabila penyidik menerima petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19) setelah berkas perkara diteliti oleh jaksa.
    Dalam hal ini, penyidik mengajukan permohonan asesmen terpadu dengan melampirkan dokumen perkara seperti identitas tersangka, laporan polisi, surat perintah penyidikan dan penahanan, berita acara pemeriksaan, serta dokumen terkait barang bukti narkotika. Permohonan juga dilengkapi dengan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti serta hasil pemeriksaan urine atau rambut dari tersangka yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah.
  3. Pengajuan Asesmen Terpadu Berdasarkan Permohonan Jaksa Penuntut Umum untuk Kepentingan Penuntutan
    Pengajuan asesmen terpadu juga dapat dilakukan pada tahap penuntutan, yaitu ketika Jaksa Penuntut Umum memerlukan hasil asesmen untuk kepentingan proses penuntutan di pengadilan.
    Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan langsung permohonan asesmen terpadu kepada Ketua Tim Asesmen Terpadu sesuai dengan tingkat kewenangannya, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
    Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan beberapa dokumen administrasi, antara lain surat permohonan asesmen terpadu dari Jaksa Penuntut Umum, resume berkas perkara, surat hasil pemeriksaan uji laboratorium terhadap alat bukti narkotika, serta surat penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan.
  4. Pengajuan Asesmen Terpadu Berdasarkan Penetapan Hakim pada Saat Persidangan
    Pada tahap persidangan, asesmen terpadu juga dapat dilakukan berdasarkan penetapan hakim yang memeriksa perkara narkotika. Penetapan tersebut biasanya dikeluarkan apabila hakim memandang perlu dilakukan penilaian lebih lanjut terhadap kondisi terdakwa untuk mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan penyalahguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan narkotika. Permohonan asesmen kemudian diajukan kepada Ketua Tim Asesmen Terpadu dengan melampirkan salinan penetapan hakim, identitas terdakwa, resume perkara, serta dokumen pendukung lainnya.
Baca juga :  Mahasiswa KKN Untag Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pembukuan Keuangan Praktis Berbasis Digital

Setelah asesmen medis dan hukum selesai dilakukan, hasil penilaian dibahas dalam case conference atau rapat tim. Dalam forum ini, tim medis dan tim hukum menyampaikan hasil analisis masing-masing untuk kemudian disimpulkan bersama.


Dari pembahasan tersebut akan dihasilkan rekomendasi penanganan terhadap tersangka atau terdakwa, seperti rehabilitasi rawat jalan, rehabilitasi rawat inap, atau rekomendasi lain sesuai dengan hasil asesmen. Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara narkotika.


Adanya Tim Asesmen Terpadu menjadi bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Melalui mekanisme ini, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi kesehatan serta tingkat ketergantungan seseorang terhadap narkotika. Dengan demikian, penyalahguna atau pecandu yang membutuhkan perawatan dapat memperoleh layanan rehabilitasi yang sesuai.

Share to

Related News

Tinjauan Hukum terhadap Pengajuan Kembal...

by Mar 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis Artikel : Beatricx Eliesabeth Staal Mahasiswa Fakultas Hukum...

Berkesempatan Magang pada PT Pertamina P...

by Mar 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Mahasiswa : Ghaudiazzahra Abiyyisyajidha Mahasiswa Fakultas Hukum Un...

Kolaborasi Multipihak Perkuat Konservasi...

by Feb 03 2026

Pasuruan, Jurnalgapi.id / Cempaka Foundation bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan meresmikan Progra...

Pengabdian Berbasis Toko Kelontong: Ubi ...

by Jan 14 2026

Sub Kelompok KKN Untag Mojokerto | jurnalpagi.id Tim dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berha...

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Mahasiswa...

by Jan 14 2026

Penulis: Shenda Arnadia Larasati, Mahasiswa KKN R10 Desa Mojokembang Universitas 17 Agustus 1945 Sur...

Mahasiswa KKN Untag Dorong UMKM Desa Moj...

by Jan 14 2026

Oleh Beatricx Eliesabeth S, Mahasiswa KKN R10 Desa Mojokembang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top