Redaksi • Apr 01 2026 • 14 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Profil Penulis Opini : Margaretha Dyah Putri Pinileh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat. Dalam penanganannya, tidak semua penyalahguna harus menjalani pidana penjara. Bagi penyalahguna, pecandu, maupun korban penyalahgunaan narkotika, negara juga menyediakan pendekatan rehabilitasi melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Tim Asesmen Terpadu bertugas melakukan penilaian terhadap tersangka atau terdakwa perkara narkotika untuk menentukan apakah yang bersangkutan lebih tepat menjalani rehabilitasi atau proses pidana. Tim ini terdiri dari Tim Medis dan Tim Hukum yang memiliki peran berbeda.
Tim Medis melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan serta tingkat ketergantungan tersangka terhadap narkotika. Penilaian dilakukan oleh tenaga profesional oleh dokter dan psikolog klinis melalui wawancara, pemeriksaan fisik, dan analisis riwayat penggunaan zat.
Sementara itu, Tim Hukum melakukan analisis terhadap aspek hukum perkara yang sedang ditangani. Tim ini biasanya berasal dari pihak BNN, Kepolisian, Kejaksaan dan Balai Pemasyaratan ( BAPAS ) khusu menangani anak-anak. Analisis dilakukan dengan menelaah dokumen perkara, identitas tersangka, serta peran yang bersangkutan dalam tindak pidana narkotika.
Dalam praktiknya, pelaksanaan asesmen terpadu dapat diajukan pada beberapa tahap proses penanganan perkara, yaitu sebagai berikut.
Setelah asesmen medis dan hukum selesai dilakukan, hasil penilaian dibahas dalam case conference atau rapat tim. Dalam forum ini, tim medis dan tim hukum menyampaikan hasil analisis masing-masing untuk kemudian disimpulkan bersama.
Dari pembahasan tersebut akan dihasilkan rekomendasi penanganan terhadap tersangka atau terdakwa, seperti rehabilitasi rawat jalan, rehabilitasi rawat inap, atau rekomendasi lain sesuai dengan hasil asesmen. Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara narkotika.
Adanya Tim Asesmen Terpadu menjadi bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Melalui mekanisme ini, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi kesehatan serta tingkat ketergantungan seseorang terhadap narkotika. Dengan demikian, penyalahguna atau pecandu yang membutuhkan perawatan dapat memperoleh layanan rehabilitasi yang sesuai.
Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis Artikel : Beatricx Eliesabeth Staal Mahasiswa Fakultas Hukum...
Surabaya | jurnalpagi.id Profil Mahasiswa : Ghaudiazzahra Abiyyisyajidha Mahasiswa Fakultas Hukum Un...
Pasuruan, Jurnalgapi.id / Cempaka Foundation bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan meresmikan Progra...
Sub Kelompok KKN Untag Mojokerto | jurnalpagi.id Tim dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berha...
Penulis: Shenda Arnadia Larasati, Mahasiswa KKN R10 Desa Mojokembang Universitas 17 Agustus 1945 Sur...
Oleh Beatricx Eliesabeth S, Mahasiswa KKN R10 Desa Mojokembang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya ...

No comments yet.