TERKINI

Momentum Kajari Baru, LSM MERAK Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Malang

Nov 06 2025686 Dilihat

Malang, JurnalPagi.id — LSM MERAK (Lembaga Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan barang/jasa dan pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang periode Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Laporan ini disampaikan menyusul sikap diam instansi terkait yang hingga sampai batas waktu klarifikasi tidak memberikan tanggapan.

Ketua LSM MERAK, M. Hartadi, menyatakan dengan dilantiknya Kepala Kejari Kabupaten Malang yang baru, maka menjadi momentum penting bagi penegakan hukum yang bersih dan tegas di Kabupaten Malang.

“Kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti dari pemanggilan pejabat , penggeledahan dokumen hingga penghitungan kerugian negara bila terbukti,” ungkapnya.

Dalam laporan yang dilampirkan LSM MERAK, teridentifikasi sejumlah dugaan diantaranya harga paket pengadaan yang diduga mengalami mark-up signifikan dari referensi e-Katalog. Dominasi penyedia/vendor tertentu dalam memenangkan puluhan paket secara berulang.

Selain itu, Pemecahan paket atau pengulangan jenis pekerjaan yang sama tiap tahun untuk menghindari mekanisme lelang terbuka. Ketidaksesuaian bidang usaha (NIB/KBLI) penyedia dengan jenis pekerjaan yang dimenangkan.
Tidak hanya itu, diduga Penyedia yang memperoleh paket melebihi batas Sertifikat Kemampuan Perusahaan (SKP) yang dimilikinya. Penyalahgunaan sistem e-Katalog lokal sebagai alat transaksi tanpa kompetisi sehat.

“Dugaan adanya komitmen “fee” atau imbalan tak resmi dari penyedia kepada pejabat dinas terkait juga menjadi salah satu yang dilaporkan,” ujar Hartadi.
LSM MERAK menegaskan bahwa hingga batas waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat klarifikasi dilayangkan, instansi belum memberikan tanggapan resmi. Karena itu, organisasi ini memutuskan membawa temuan ke ranah penegakan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Baca juga :  Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Rekomendasi Hakim Pengawas Ditolak Kreditur dan Debitur

Kami mewakili masyarakat sipil, LSM MERAK meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang segera melakukan langkah-langkah konkret dalam pemanggilan Kepala Dinas, PPK/PPJ, penyedia yang disebut dalam laporan; pemeriksaan kontrak, dokumen e-Katalog, transaksi keuangan; serta penghitungan potensi kerugian negara bila bukti kuat ditemukan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada hasil yang nyata. Jika Kejaksaan serius dalam memerangi korupsi pengadaan di daerah, maka momentum ini harus dijadikan titik awal untuk menunjukkan bahwa pengadaan publik di Kabupaten Malang tidak lagi menjadi ruang abu-abu,” pungkasnya. (Tim/Adi)

Share to

Related News

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Muh...

by Jul 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama ...

Kejari Surabaya Amankan Barang Bukti 9 M...

by Jul 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.idNegara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara duga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top