TERKINI

Momentum Kajari Baru, LSM MERAK Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Malang

Nov 06 2025407 Dilihat

Malang, JurnalPagi.id — LSM MERAK (Lembaga Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan barang/jasa dan pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang periode Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Laporan ini disampaikan menyusul sikap diam instansi terkait yang hingga sampai batas waktu klarifikasi tidak memberikan tanggapan.

Ketua LSM MERAK, M. Hartadi, menyatakan dengan dilantiknya Kepala Kejari Kabupaten Malang yang baru, maka menjadi momentum penting bagi penegakan hukum yang bersih dan tegas di Kabupaten Malang.

“Kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti dari pemanggilan pejabat , penggeledahan dokumen hingga penghitungan kerugian negara bila terbukti,” ungkapnya.

Dalam laporan yang dilampirkan LSM MERAK, teridentifikasi sejumlah dugaan diantaranya harga paket pengadaan yang diduga mengalami mark-up signifikan dari referensi e-Katalog. Dominasi penyedia/vendor tertentu dalam memenangkan puluhan paket secara berulang.

Selain itu, Pemecahan paket atau pengulangan jenis pekerjaan yang sama tiap tahun untuk menghindari mekanisme lelang terbuka. Ketidaksesuaian bidang usaha (NIB/KBLI) penyedia dengan jenis pekerjaan yang dimenangkan.
Tidak hanya itu, diduga Penyedia yang memperoleh paket melebihi batas Sertifikat Kemampuan Perusahaan (SKP) yang dimilikinya. Penyalahgunaan sistem e-Katalog lokal sebagai alat transaksi tanpa kompetisi sehat.

“Dugaan adanya komitmen “fee” atau imbalan tak resmi dari penyedia kepada pejabat dinas terkait juga menjadi salah satu yang dilaporkan,” ujar Hartadi.
LSM MERAK menegaskan bahwa hingga batas waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat klarifikasi dilayangkan, instansi belum memberikan tanggapan resmi. Karena itu, organisasi ini memutuskan membawa temuan ke ranah penegakan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Baca juga :  Bugil di Mango Live, Mahasiswi Cantik Ini Divonis 7 Bulan Penjara

Kami mewakili masyarakat sipil, LSM MERAK meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang segera melakukan langkah-langkah konkret dalam pemanggilan Kepala Dinas, PPK/PPJ, penyedia yang disebut dalam laporan; pemeriksaan kontrak, dokumen e-Katalog, transaksi keuangan; serta penghitungan potensi kerugian negara bila bukti kuat ditemukan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada hasil yang nyata. Jika Kejaksaan serius dalam memerangi korupsi pengadaan di daerah, maka momentum ini harus dijadikan titik awal untuk menunjukkan bahwa pengadaan publik di Kabupaten Malang tidak lagi menjadi ruang abu-abu,” pungkasnya. (Tim/Adi)

Share to

Related News

Steven Lafuki Wijaya Diadili Usai Curi d...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, menjalani ...

Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Mand...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah bernilai miliaran rupiah k...

FKPPI Pasuruan Datangi Polres Terkait La...

by Des 04 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI (...

Hakim PTUN Gelar Sidang Pemeriksaan Sete...

by Des 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeri...

3 Pejabat Pelindo III Ditahan Kejari Tan...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersa...

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Perjanjia...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top