TERKINI

Momentum Kajari Baru, LSM MERAK Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Malang

Nov 06 2025605 Dilihat

Malang, JurnalPagi.id — LSM MERAK (Lembaga Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan barang/jasa dan pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang periode Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Laporan ini disampaikan menyusul sikap diam instansi terkait yang hingga sampai batas waktu klarifikasi tidak memberikan tanggapan.

Ketua LSM MERAK, M. Hartadi, menyatakan dengan dilantiknya Kepala Kejari Kabupaten Malang yang baru, maka menjadi momentum penting bagi penegakan hukum yang bersih dan tegas di Kabupaten Malang.

“Kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti dari pemanggilan pejabat , penggeledahan dokumen hingga penghitungan kerugian negara bila terbukti,” ungkapnya.

Dalam laporan yang dilampirkan LSM MERAK, teridentifikasi sejumlah dugaan diantaranya harga paket pengadaan yang diduga mengalami mark-up signifikan dari referensi e-Katalog. Dominasi penyedia/vendor tertentu dalam memenangkan puluhan paket secara berulang.

Selain itu, Pemecahan paket atau pengulangan jenis pekerjaan yang sama tiap tahun untuk menghindari mekanisme lelang terbuka. Ketidaksesuaian bidang usaha (NIB/KBLI) penyedia dengan jenis pekerjaan yang dimenangkan.
Tidak hanya itu, diduga Penyedia yang memperoleh paket melebihi batas Sertifikat Kemampuan Perusahaan (SKP) yang dimilikinya. Penyalahgunaan sistem e-Katalog lokal sebagai alat transaksi tanpa kompetisi sehat.

“Dugaan adanya komitmen “fee” atau imbalan tak resmi dari penyedia kepada pejabat dinas terkait juga menjadi salah satu yang dilaporkan,” ujar Hartadi.
LSM MERAK menegaskan bahwa hingga batas waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat klarifikasi dilayangkan, instansi belum memberikan tanggapan resmi. Karena itu, organisasi ini memutuskan membawa temuan ke ranah penegakan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Baca juga :  Akademisi Untag Surabaya Gelar Kegiatan Penyuluhan Pada Mantan Terorisme

Kami mewakili masyarakat sipil, LSM MERAK meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang segera melakukan langkah-langkah konkret dalam pemanggilan Kepala Dinas, PPK/PPJ, penyedia yang disebut dalam laporan; pemeriksaan kontrak, dokumen e-Katalog, transaksi keuangan; serta penghitungan potensi kerugian negara bila bukti kuat ditemukan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada hasil yang nyata. Jika Kejaksaan serius dalam memerangi korupsi pengadaan di daerah, maka momentum ini harus dijadikan titik awal untuk menunjukkan bahwa pengadaan publik di Kabupaten Malang tidak lagi menjadi ruang abu-abu,” pungkasnya. (Tim/Adi)

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top